BANDAR LAMPUNG – Direktur PT Bermosa Caro Seales Dijinal, Berkah Mofaje Sarukur Carapeboka atau Mofaje Caropeboka (44) hanya tersenyum tipis, usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/4/2015), dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Sutadji memerintahkan agar warga Jalan HOS Cokro Aminoto, Bandar Lampung, itu ditahan di Rutan Way Hui, per tanggal 16 Apri-15 Mei 2015. Mendengar perintah penahanan ini, Mofaje hanya menyunggingkan senyum sambil menegakkan duduk yang tadinya bersandar.
“Memerintahkan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan kepada terdakwa Mofaje di Rutan Bandar Lampung, Way Hui,” kata Sutadji usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Edwin, seperti dilansir Tribunlampung. Penahanan ini sendiri dilakukan untuk memudahkan menghadirkan terdakwa pada persidangan.
Sebelumnya, dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Mofaje tidak ditahan. Penasehat hukum Mofaje sempat mengajukan penangguhan penahanan. Sutadji mengatakan majelis hakim akan menanggapi secepatnya.
Diketahui, Mofaje Carofeboka ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013 lalu oleh Polda Lampung. Selain Mofaje, dua nama lain yakni Isnaini selaku Kadisdik Pesawaran dan Umar Mukhtar telah menjalani pidana terlebih dahulu.
Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap Mofaje dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 80juta dan bersikap kooperatif. (*)