BANDAR LAMPUNG - Seperti tahun sebelumnya, pada bulan Ramadhan tahun 2015 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana untuk menutup sejumlah tempat hiburan. Hal ini dikarenakan di bulan puasa bagi umat Islam itu diperuntukan bagi kegiatan ibadah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung Yus Amri mengatakan pihaknya akan mengelurkan surat keputusan yang disetujui oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
"Nanti kami akan berikan surat keputusan yang akan diedarkan disetiap tempat hiburan," kata Yus, Minggu (31/5/2015).
Surat keputusan tersebut yang berisikan aturan selama bulan puasa. "Ya nanti selama bulan puasa tempat hiburan dilarang beroperasi dan akan tutup pada waktu yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Adapun waktunya yakni sehari sebelum puasa dan tiga hari setelah puasa. "Nantinya jika ada yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi tegas," imbuhnya, seperti dilansir Tribunlampung.
Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden mengatakan pihaknya akan membantu Disbudpar untuk mengedarkan surat terhadap tempat hiburan yang ada di Kota Tapis Berseri. (*)