![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG BARAT -
Aparat dari Satuan Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka pemakai
narkoba jenis sabu. Tersangka yang ditangkap adalah MB (46), seorang
penanggungjawab peratin Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah dan AS
(36) seorang wiraswasta warga Pasar Krui, Lampung Barat.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat AKP Hendra Syaputra mengatakan, pihaknya mengamankan MB dan AS di kediaman MB, yang diduga tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah
ada info dari warga, anggota langsung melakukan penggrebekan. Di lokasi
ditemukan ada dua orang dan alat pengisap sabu (bong), sehingga kami
amankan untuk menjalani proses hukum," jelas Hendra, Selasa (20/1/2015).
Menurut kasat narkoba, penangkapan para tersangka dilakukan pada Sabtu (17/1/2015) malam sekitar pukul 22.00 saat keduanya sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan kedua tersangka juga mengakui telah memakai sabu.
"Kalau
hasil sementara, mereka positif menggunakan narkotika. Namun kami tetap
menunggu hasil uji labolatorium dari BNN sebagai dasar pembuktian."
terang Hendra, seperti dilansir Lampost.
Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolres Lampung Barat dan dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
