Buwas Tolak LHKPN, Keseriusan Polisi Bongkar Korupsi Diragukan - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, June 1, 2015

Buwas Tolak LHKPN, Keseriusan Polisi Bongkar Korupsi Diragukan

Budi Waseso

LAMPUNG ONLINE - Sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) dianggap tidak sesuai dengan pernyataannya, berkaitan dengan penegakan hukum. Hal itu lantaran Budi menolak untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia (Budi) selalu menyatakan bahwa penegak hukum harus mengikuti aturan. Tetapi, dia sendiri tidak taat pada aturan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pejabat negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Namun, Budi Waseso menolak menyerahlan LHKPN. 

Menurut Ray, Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan berjalan tanpa sistem yang benar-benar dijalankan oleh semua penegak hukum.

Meski beberapa kasus korupsi tengah disidik oleh Kepolisian, sikap Budi Waseso secara tidak langsung meragukan publik mengenai keseriusan polisi untuk membongkar kasus korupsi. 

"Dalam kasus Budi Waseso, bagaimana kita melihat polisi yang sekarang sedang proaktif memerintahkan mengutamakan pemberantasan korupsi, tapi dalam hal yang sama dia (Budi) tidak mau melapor harta kekayaannya," kata Ray.

Menurut Ray, sikap Budi Waseso tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan menunjukan tidak tertibnya seorang pejabat negara. Untuk itu, ia mendesak Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti maupun Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Budi Waseso untuk segera melaporkan harta kekayaannya pada KPK, seperti dilansir Kompas.

Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya.

"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.

Ia membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. 

Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari. (*)

Post Top Ad