Kurir Ineks Asal Aceh Ditangkap di Bakauheni - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, December 9, 2014

Kurir Ineks Asal Aceh Ditangkap di Bakauheni


LAMPUNG SELATAN - Aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan kurir narkotika golongan I jenis pil ekstasi (ineks) asal Aceh, di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pada Sabtu (6/12/2014) lalu sekitar pukul 12:30 WIB.

Tersangka bernama Banta Ahmad bin Teuku Hanafiah, warga Aceh Nangroe Darussalam ditangkap karena kedapatan membawa 15 bungkus plastik klip bening berisikan pil ekstasi sebanyak 1.505 butir.

"Kami menangkap tersangka saat akan melintas di Pelabuhan Bakauheni, saat polisi melakukan razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, " ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki, saat ekspos kasus di mapolres setempat, Senin (8/12/2014).

Tersangka diamankan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 478 PC. Tersangka Banta mengaku diupah sebesar Rp2 juta untuk mengirimkan barang haram tersebut dan akan diberi total sebesar Rp15 juta jika barang tersebut sudah sampai di tujuan.

"Saya diminta seseorang bernama Jupri di Aceh untuk mengirim barang ini ke Jakarta. Nanti akan diberi upahnya penuh sesampainya di Jakarta, " terang Banta.

Menurut AKBP Hengki, ekstasi sebanyak itu jika dirupiahkan bisa mencapai nominal Rp 150 juta. Sementara nyawa yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.505 orang dengan asumsi 1 butir ekstasi dikonsumsi satu orang. 

"Tersangka terancam dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar AKBP Hengki.

Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terkait asal narkotika tersebut, tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan. (Henk Widi)

Post Top Ad