LAMPUNG UTARA -
Petugas dari Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres
Lampung Utara (Lampura) melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan
rangkap jabatan yang diemban seorang PNS, serta penyelidikan pengelolaan
anggara rutin dan aset Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura.
“Yang
diduga rangkap jabatan itu yakni kepala bagian umum yang juga menjabat
bendahara kecamatan,” jelas Kanit Tipiter Polres Lampura Iptu
Supriyanto, seperti dilansir detiknusantara.com, Senin (8/12/2014).
Sayangnya, Supriyanto tidak menjelaskan mengenai temuan adanya dugaan penyalahgunaan kebijakan dalam kantor kecamatan tersebut.
Dijelaskannya,
selain melakukan penyelidikan terkait rangkap jabatan, pihaknya saat
ini juga telah mengaudit pengelolaan anggaran rutin kecamatan tersebut.
“Kami
sudah meminta keterangan camat, kabid umum yang juga menjabat bendahara
kecamatan yang dimaksud dan beberapa orang kasi,” ungkapnya.
Dalam
penyelidikan itu, pihaknya juga akan memanggil Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, untuk kepentingan penyelidikan
dalam hal administrasi kecamatan tersebut.
”Kami
juga akan melayangkan surat resmi kepada bupati, untuk rekomendasi
dalam hal meminta laporan pertanggung jawaban (LPj) kecamatan yang
dimaksud. Dari LPj itulah akan terlihat kejanggalan tersebut, apakah ada
hal yang melanggar atau tidak,” terangnya lagi, seraya mengatakan
proses penyelidikan selanjutnya baru akan dapat membuktikan atau
memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Terpisah,
Sekretaris Kecamatan Kotabumi Utara, Sunardi saat dikonfirmasi via
ponselnya, membenarkan bahwa di kantornya sedang dilakukan penyelidikan
oleh polres setempat.
”Benar,
kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Lampura.
Pemeriksaan itu terkait pengelolaan anggaran rutin kecamatan dan aset,”
ujarnya. (*)