Hakim Sebut Politisi Lampung Musa Zainuddin Bisa Jadi Tersangka - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 3, 2016

Hakim Sebut Politisi Lampung Musa Zainuddin Bisa Jadi Tersangka

Musa Zainuddin (kemeja coklat). | foto: ist

MEDIA ONLINE - Anggota DPR Komisi V asal Lampung Musa Zainuddin membantah memiliki program aspirasi yang dikerjakan oleh pengusaha Abdul Khoir. Ia juga membantah mengenal Jailani, orang yang dalam dakwaan Abdul menjadi perantara penyerahan fee untuknya.

Hakim Faisal Henry dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016), menegur Musa yang kerap menjawab 'enggak kenal' dan 'enggak ada'.

Faisal menyebut Musa bisa saja bernasib sama dengan Andi Taufan Tiro yang kerap membantah di muka persidangan namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ada enggak, pembicaraan supaya melaksanakan proyek saudara?" tanya Faisal menanggapi pertemuan antara Musa dengan Abdul di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Enggak ada," jawab Musa.

"Enggak ada enggak ada, nanti kayak Andi Taufan Tiro, enggak ada enggak ada juga di sini. Tapi lama-lama besoknya jadi tersangka," sindir Faisal.

"Di sini bukan mencari kesalahan saudara, tapi mengumpulkan fakta. Kecuali saudara tertawa di sini, kami cari kesalahannya. Saudara kenal Jailani?" imbuhnya.

"Enggak kenal," jawab Musa.

"Percuma saya tanya selanjutnya kalau saudara nggak kenal Jailani," ujar Faisal.

Sidang ini merupakan kali pertama Musa bersaksi untuk Abdul Khoir. Ia mengaku mengenal Abdul karena dikenalkan oleh Kepala BPJN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary dalam pertemuan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kala itu Abdul dikenalkan sebagai seorang kontraktor.

"Jadi saya hadir di sana yang menginisiasi kalau enggak salah Pak Amran. Saya hadir di situ karena menghormati beliau adalah mitra kita. Di situ kebetulan ada Pak Abdul Khoir," ujar Musa.

Ia membantah dibahas mengenai program aspirasi dalam pertemuan tersebut. Lebih jauh Musa juga membantah memiliki program aspirasi khususnya untuk kawasan Maluku atau Maluku Utara.

"Ada yang dialihkan kepada saudara?" tanya ketua majelis hakim Min Trisnawati.

"Tidak ada," jawab Musa.

"Apakah ada yang saudara usulkan untuk pekerjaan di Maluku?" tanya Min lagi.

"Sepertinya enggak ada," jawab Musa.

Ditanya mengenai M Toha, Musa mengaku kenal karena pernah menjadi teman satu komisi. Namun ia membantah mendapat pengalihan program aspirasi dari Toha, seperti dilansir Detik.

"Enggak ada," jawab Musa.

Dalam dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan jaksa KPK pada 4 April 2016, Musa disebut menerima pengalihan program aspirasi M Toha sebesar kira-kira Rp 250 miliar.

Selain itu Musa juga punya proyek aspirasi sendiri yang nilainya sekitar Rp 104,7 miliar yang disetujui dikerjakan oleh Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng dengan komitmen fee 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar.

Proyek Musa tersebut terdiri dari proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar yang dikerjakan Abdul Khoir, dan proyek jalan Taniwel-Saleman Rp 54,32 miliar yang dikerjakan Aseng.

Abdul Khoir menyerahkan fee untuk Musa melalui Jailani dalam 3 tahap. Pertama sebesar Rp 2,8 miliar dan SGD 103.780, kedua Rp 2 miliar dan SGD 103.509, dan ketiga sebesar SGD 121.088 atau setara Rp 1,2 miliar.

Jailani lalu menyerahkan Rp 3,8 miliar dan SGD 328.377 kepada Musa melalui orang yang telah ditunjuk Musa di Komplek Perumahan DPR pada 28 Desember 2015. Sementara Rp 1 miliar digunakan Jailani dan Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp 500 juta. (*)

Post Top Ad