Tuduhan Menistakan Agama, Mabes Polri Usut Gafatar - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 1, 2016

Tuduhan Menistakan Agama, Mabes Polri Usut Gafatar

Bekas Ketua Umum GAFATAR, Mahful M Tumanurung (kiri). | ist 

MEDIA ONLINE - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan sedang mengusut organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atas dugaan melakukan penistaan agama. 

“Penyidikan kami lakukan atas dasar laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Suharsono di kantornya, Senin (1/2/2016).

Suharsono mengatakan pada 4 Januari 2016, seseorang berinisial MH melaporkan Gafatar atas tuduhan penistaan agama. MH melapor ke polisi karena ajaran yang dianut Gafatar diduga menyimpang dari ajaran Islam. 

Polisi saat ini telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Suharsono belum membeberkan siapa tokoh Gafatar yang diincar. Menurut dia, hal tersebut sudah masuk ranah penyidikan.

Suharsono juga mengatakan, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 7-8 saksi. Dia tidak menutup kemungkinan, pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq bakal diperiksa. Sejauh ini, polisi menjerat Gafatar dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. 

Polisi juga sedang menangani sejumlah kasus lain terkait Gafatar. Di antaranya, penculikan di Yogyakarta, dan perusakan kendaraan serta bangunan di Kalimantan Barat, seperti dilansir Tempo

“Semua perkara tersebut tetap di-back-up Bareskrim,” kata dia. 

Semua kasus tentang Gafatar tersebut telah masuk ke ranah penyidikan. Suharsono juga mengatakan bahwa pengembangan kasus Gafatar dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Komisari Jenderal Anang Iskandar. (*)

Post Top Ad