MA Hukum Mati 2 Terpidana Narkoba Asal Taiwan - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, January 31, 2016

MA Hukum Mati 2 Terpidana Narkoba Asal Taiwan

 Chen Jia Wei

MEDIA ONLINE, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari Jaksa Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghukum mati dua terpidana narkoba asal Taiwan, Chen Jia Wei dan Lo Chin Chen. Keputusan ini diambil MA pada 20 Januari 2016.

"Menurut anggota majelis, selain memenuhi persyaratan, mereka (terdakwa) memegang lebih dari 5 gram (narkoba), jadi sudah bisa dihukum mati," kata juru bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Sabtu (30/1/2016). 

Sebelumnya, menurut dia, kedua tersangka juga sudah melakukan lima kali penyelundupan narkoba ke Indonesia.

Dalam aksi keenam mereka pada Oktober 2014, Chen dan Lo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram per orang. Sabu-sabu ini diikatkan ke perut untuk mengelabui petugas. Aksi mereka terungkap setelah diperiksa dengan sinar-X oleh petugas bandara, seperti dilansir Tempo.

Kasus mereka kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tangerang. Tuntutan jaksa penuntut umum untuk menghukum mati terdakwa tidak diterima saat itu. Pengadilan Negeri Tangerang hanya memutuskan menghukum Chen dan Lo penjara seumur hidup.

Jaksa pun menuntut kasasi ke Mahkamah Agung. Barulah, pada 20 Januari 2016, MA menerima permohonan itu. 

"Putusan MA No. 2632/pidsus/2015 alias A Fong," kata Suhadi. Keputusan ini diambil tim dengan ketua majelis Artidjo Alkostar serta anggota, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya. (*)

Post Top Ad