Ini Bocoran Isi Revisi UU Terorisme - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 2, 2016

Ini Bocoran Isi Revisi UU Terorisme

Luhut Binsar Pandjaitan

MEDIA ONLINE - Menteri Koordinaror Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan beberapa poin yang dimasukkan dalam revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut Luhut, ini bisa mempersempit ruang gerak teroris di Indonesia.

"Kami berharap ini bisa mengurangi ruang gerak mereka," kata Luhut di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Senin (1/2/2016).

Salah satu poin adalah mengenai pencabutan paspor. Menurut Luhut nantinya jika ada seorang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri dan bergabung dengan kelompok radikal, paspornya bisa dicabut oleh pemerintah. 

Selain itu juga orang-orang yang berkumpul dan membicarakan tentang keinginan melakukan aksi-aksi teror juga bisa ditahan selama 30 hari. Bahkan fasilitator dari pertemuan-pertemuan itu juga bisa ikut ditahan juga.

Luhut mengungkapkan dalam undang-undang itu akan ada definisi teroris itu seperti apa, dan definisi kekerasan itu seperti apa. Ia juga mengatakan bahwa ini tidak hanya berlaku untuk kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), tapi untuk semua kelompok yang dianggap membahayakan negara. 

"Misalnya di Papua, Aceh, atau Medan, ada yang melakukan tindakan yang berbahaya bagi negara bisa kena juga," ujarnya, seperti dilansir Tempo

Mengenai tambahan alat bukti, Luhut melanjutkan nantinya transaksi elektronik yang membuktikan aliran dana ke kelompok teroris juga bisa dijadikan bukti. 

Draf revisi UU Terorisme sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Luhut mengatakan draf tersebut sudah mendapat beberapa catatan dari presiden, namun ia enggan merincinya. "Ada warning-warning yang belum pas, tapi sudah diurus kok oleh kami." (*)

Post Top Ad