Pemkab Mesuji Lampung Pecat PNS Golongan IV/b - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 16, 2015

Pemkab Mesuji Lampung Pecat PNS Golongan IV/b


MESUJI - Tidak pernah masuk kerja selama satu tahun lebih, seorang PNS berpangkat golongan IV/b atas nama Muslihudin, Staf Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Mesuji, akhirnya diberhentikan. Bupati Mesuji Khamamik menjelaskan jika pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Mesuji. 

"Alasan pemberhentiannya karena Muslihudin sudah tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut," jelas Khamamik, Senin (15/6/2015).

Khamamik berpesan kepada PNS di lingkungannya agar tidak mencontoh tindakan indisipliner tersebut. Patuhi jam kerja kantor dan pedomani aturan-aturan kepegawaian yang ada, serta jaga nama baik keluarga dan instansi pemerintah tempat bekerja, seperti dilansir Lampost.

“Pemberhentian tersebut berdasarkan pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 40 Ayat (9) Huruf D, serta Perka BKNNomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Di samping itu, PNS yang bersangkutan juga tengah tersangkut kasus hukum penipuan CPNS. Harus diberikan sanksi tegas, jika tidak, dapat menjadi contoh yang tidak baik bagi PNS lainnya” ungkapnya.

Selain Muslihudin, ada Nuriman, PNS yang menjabat sebagai Staf di Bagian Humas Mesuji yang sudah tidak masuk kerja satu tahun lebih. (*)

Post Top Ad