Konflik Internal, Gubernur Deadline Direksi Bank Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 16, 2015

Konflik Internal, Gubernur Deadline Direksi Bank Lampung


LAMPUNG - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengultimatum Direksi Bank Lampung agar menyelesaikan konflik internalnya, terhitung tujuh hari sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Lampung yang digelar pada Selasa (9/6/2015) lalu. Hal itu diungkapkan salah satu karyawan Bank Lampung yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Senin (15/6/2015). 

Menurut sumber tersebut, dalam RUPS yang dihadiri Wakil Gubernur Lampung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Gubernur Ridho juga men-deadline jajaran direksi untuk segera membenahi kinerjanya selama enam bulan ke depan. Jika tidak, jajaran direksi bank Lampung diminta segera mengundurkan diri.

“Selama enam bulan ini gubernur akan mengevaluasi kinerja direksi. Jika dianggap tidak cakap, maka diminta mengundurkan diri. Itulah poin- poin penting yang dibahas gubernur dalam RUPS beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Selain itu, Gubernur Ridho juga mempertanyakan mekanisme pengangkatan anggota komite pengawas Bank Lampung oleh direksi yang terkesan dipaksakan.

“Gubernur mempertanyakan, kenapa ada beberapa anggota komite pengawas yang berasal dari luar Lampung. Bukankah di provinsi ini masih banyak SDM yang berkompeten?” jelasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri saat dikonfirmasi terkait ultimatum gubernur tersebut, enggan berkomentar.

“Nggak usah nanya yang berat-beratlah,” kata Wagub, saat ditemui di Balai Keratun, Senin.

Kendati demikian,  Bachtiar memaklumi pengangkatan anggota komite yang berasal dari luar Lampung. Sebab, kemungkinan ada mekanisme khusus dalam perekrutan anggota komite Bank Lampung.

Penyesuaian Gaji

Sebelumnya, sejumlah Kepala Divisi (Group Head) PT Bank Lampung mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap direksinya. Mosi tersebut dipicu kebijakan direksi yang dinilai terkesan pilih kasih. Sebab, direksi memberikan remunerasi sebesar Rp15 juta untuk 14 hari masa kerja kepada anggota Komite Bank Lampung.

Sementara, remunerasi yang diterima oleh pegawai Bank Lampung setingkat Group Head hanya sebesar Rp6.555.400 untuk sebulan kerja.  

“Kami ingin penyesuaian. Beban dan risiko kerja kami lebih berat ketimbang anggota komite. Tapi kenapa penghasilan yang kami terima lebih kecil? Mereka yang kerjanya cuma 14 hari saja bisa dapat Rp15 juta sampai Rp20 juta,” ujar seorang pegawai Bank Lampung.

Sementara, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung juga menyatakan telah mendengar informasi tentang kisruhnya internal manajemen Bank Lampung.

Bahkan, KPKAD mengaku telah memiliki salinan atas gugatan penyesuaian remunerasi yang ditandatangani oleh sepuluh Group Head Bank Lampung.

Menurut Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Ginda Ansori, SH, MH, permintaan Group Head untuk penyesuaian gaji sangat rasional. Terlebih, ada ketimpangan penghasilan terhadap anggota komite yang dinilai tidak sebanding dengan karyawan Bank Lampung.

“Anggota komite itu kerjanya cuma 14 hari tapi penghasilannya mencapai puluhan juta. Tentu tidak sebanding dengan kepala divisi yang cuma Rp6 juta,” kata Ansori, Minggu (14/6/2015).

KPKAD juga mempertanyakan sistem rekrutmen anggota Komite Bank Lampung yang diduga sarat dengan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, KPKAD menduga anggota komite masih memiliki hubungan kekerabatan dengan jajaran direksi.

“Apakah anda pernah dengar ada lowongan anggota komite di Bank Lampung? Kalau ada, kapan? Artinya, proses rekrutmennya tidak sehat,” tegas Ansori.

Menurut Ansori, dugaan KKN pengangkatan anggota komite juga diperkuat dengan sejumlah anggota yang berasal dari luar daerah.

“Ada anggota komite Bank Lampung berasal dari Bali. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah SDM di Lampung ini sudah tidak ada lagi? Apakah SDM di Lampung bodoh semua?,” kata Ansori.

Menanggapi hal itu, Komisaris Utama Bank Lampung Purwantari Budiman membenarkan bahwa Group Head dan seluruh karyawannya telah menuntut penyesuaian gaji kepada jajaran direksi. Namun, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan itu karena menyangkut ketersediaan anggaran.

“Coba bayangkan, kalau seluruh karyawan yang jumlahnya ratusan minta kenaikan gaji, anggarannya dari mana. Tentu, harus melalui pembahasan terlebih dahulu toh,” jelas Purwantari. Menurutnya, jajaran direksi telah meminta group head untuk membuat kajian terkait gugatan kenaikan gaji tersebut.

“Sehingga jika seandainya nanti direksi memutuskan gaji mereka naik, ada dasarnya. Jadi kami tidak disalahkan oleh pihak mana pun,” katanya.

Selain itu, Purwantari menjelaskan, gaji anggota komite hanya Rp10 juta untuk 14 hari kerja. Ditambah Rp5 juta untuk biaya transport dan biaya penginapan bagi anggota yang berdomisili di luar Lampung.

“Yang benar Rp15 juta, bukan Rp20 juta. Mungkin itulah yang membuat group head cemburu,” katanya.

Purwantari Budiman juga membenarkan pengangkatan anggota komite tanpa proses seleksi yang seharusnya. Menurut dia, pengangkatan yang terkesan dipaksakan itu semata-mata untuk menyelamatkan kondisi keuangan Bank Lampung, seperti dilansir Harianlampung.

Sebab, setiap bank apalagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan memiliki komite pengawas. Nah, di saat komite pengawas sedang kosong, maka direksi mengambil kebijakan untuk merekrut sejumlah SDM yang dinilai sudah kompeten.

“Meskipun ada beberapa anggota komite yang berasal dari luar daerah. Itu semata- mata untuk menyelamatkan tubuh Bank Lampung. Namun, belakangan, hal itulah yang justru menjadi masalah bagi internal kami,” ungkap Purwantari.

Menurutnya, anggota komite itu merupakan tenaga ahli yang bertugas untuk membantu kerja komisaris. Ketentuan itu memang sudah diamanatkan oleh anggaran dasar Bank Lampung dan sudah sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia mengatakan, kontrak tugas anggota komite hanya satu tahun. Jika memang dianggap kinerjanya bagus bisa diperpanjang. Jika tidak, bisa saja diputus kontraknya. (*)

Post Top Ad