Didampingi Yusril, Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Kejati DKI - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 16, 2015

Didampingi Yusril, Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Kejati DKI

Dahlan Iskan

LAMPUNG ONLINE - Mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN.

Dahlan tiba di Gedung Kejati DKI pukul 09.00 WIB, Selasa (16/6/2015) didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra. 

"Alhamdulilah sehat," kata Dahlan kepada pewarta.

Pengacaranya, Yusril Ihza menegaskan, kliennya kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejati DKI. 

"Pak Dahlan akan jelaskan segala sesuatunya. Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," ujar Yusril.

Dia menyebut pembangunan gardu induk 150 KV bermasalah saat Dahlan tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN. Lagipula saat pengadaan baru dimulai ketika Dahlan menjabat Dirut PLN, dipastikan prosedur pengadaan barang dan jasa sudah diikuti, seperti dilansir Detik.

"Jadi kalau sudah bukan periode lagi, bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban beliau," gugat Yusril. "Pelaksanaannya terjadi bukan pada masa Pak Dahlan," ujarnya.

Dahlan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Rp 33,2 miliar.

Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo menyebut Dahlan akan diminta keterangan terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek pembangunan Gardu Induk PLN. 

"Berkaitan dengan tupoksi beliau selaku KPA dan selaku Dirut PLN," kata Waluyo pagi ini. (*)

Post Top Ad