Kapolri Desak Buwas Serahkan LHKPN ke KPK - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, June 3, 2015

Kapolri Desak Buwas Serahkan LHKPN ke KPK


LAMPUNG ONLINE - Hari ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memanggil Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas). Badrodin mendesak agar Komjen Buwas segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

Saat menemui Kapolri, Komjen Buwas menyatakan tidak pernah mengatakan bahwa dirinya tidak akan menyerahkan LHKPN. Hal tersebut ditegaskan oleh Badrodin.

"Tadi sudah saya panggil. Nggak pernah dia menjawab 'Tidak'. Tapi memang belum selesai, tapi kalau sudah selesai pasti disampaikan. Segera diselesaikan," ungkap Kapolri usai menghadiri peringatan satu dasawarsa Kompolnas di Kantor Kompolnas, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (3/6/2015).

Menurut Badrodin, belum disampaikannya LHKPN Komjen Buwas disebabkan oleh beberapa hal. Terutama karena masalah administrasi yang memerlukan waktu. Komjen Buwas sendiri terakhir menyerahkan LHKPN saat ia menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

"Sekarang mungkin sudah banyak hartanya kan, tidak gampang. Saya sendiri kalau misalnya administrasinya tidak bagus, itu juga susah, enggak cukup sebulan dua bulan, apalagi lagi sibuk," kata Badrodin.

"Karena tidak mungkin menulis laporannya tidak ada pendukungnya. Harus ada dokumennya, harus ada asetnya, NJOP-nya, ada rekening yang harus diminta ke bank-nya dulu. Nah ini yang lama," sambung jenderal bintang empat itu, seperti dilansir Detik.

Hingga saat ini, Kapolri belum menerima surat teguran dari KPK mengenai keterlambatan penyerahan LHKPN Komjen Buwas. Ia juga tidak mempersalahkan apabila anak buahnya tersebut membutuhkan bantuan untuk menyusun LHKPN-nya.

"Biasanya KPK itu kalau tidak memberikan itu (LHKPN), akan memberikan surat. Tapi sampai saat ini saya belum terima suratnya. (Penyusunan) bisa dia dibantu, boleh juga dibantu bagaimana menghitung, karena emang sistemnya itu kan kalau ada dijual atau dilepas atau yang baru, harus klop ini. Kadang-kadang kita buat ternyata tidak klop," jelasnya.

Lalu dengan pemanggilan ini, apakah artinya anda mendesak Kabareskrim untuk segera menyerahkan LHKPN?

"Kalau tidak mendesak, tadi nggak saya panggil," tutup Badrodin. (*)

Post Top Ad