Tetap Tahan Novel Baswedan, Polri Membangkang Perintah Presiden - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 2, 2015

Tetap Tahan Novel Baswedan, Polri Membangkang Perintah Presiden


LAMPUNG ONLINE - Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, sebagai tindakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Jumat (1/5/2015) siang, Jokowi sudah memerintahkan Polri untuk melepas penyidik KPK tersebut. 

Hal ini disampaikan sejumlah pengacara Novel dan juga aktivis saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Cikini, Jakarta Pusat. 

Ketua KontraS Haris Azar menilai, pesan yang sudah disampaikan kepala negara sudah jelas bahwa Korps Bhayangkara itu harus melepaskan Novel. 

"Presiden sudah bilang, pesannya pendek, kasus Novel jangan diteruskan. Dia sudah bilang tadi saat shalat Jumat," kata Haris. Namun, sampai detik ini Polri belum melepas Novel. Menurut Haris, hal ini sama saja Polri membangkan perintah Presiden Joko Widodo. Ia menilai ini situasi yang buruk. 

"Ini situasi yang buruk, ini kekacauan negara. Ini pembangkangan polisi terhadap Presiden, atau ketidakaturan polisi," ujar Haris. Menurut dia, sejak polemik Polri dan KPK sebelumnya dalam kasus Budi Gunawan (BG), Presiden Jokowi sudah menginstruksikan tidak terjadi lagi masalah antar kedua institusi tersebut. Apalagi, sejak dipilihnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. 

"Dia sudah memberi sinyal seharusnya dipilihnya Badrodin tidak ada kriminalisasi terhadap pimipinan dan penyidik KPK. Tapi itu tetap terjadi," ujar Haris, seperti dilansir Kompas

Hal senada diungkapkan salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat. Kata dia, bukan saja terhadap Presiden Jokowi, namun Polri juga dianggap tidak taat terhadap institusi kepresidenan. 

"Ini dimaknai sebagai penggerogotan terhadap national security," ujar Nurcholis. Dia memandang, Polri juga menyalahi aturannya sendiri dalam kasus penahanan Novel. 

Dalam peraturan kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, pada Pasal 45 ayat 2, sebut dia, manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan dilakukan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. Tetapi, Polri dinilai tidak melakukan hal tersebut. 

"Kita tanya apakah sudah ada gelar perkara, nah, mereka tidak bisa menjawab. (Jadi) enggak bisa si penyidik sewenang-wenang si penyidik untuk memintakan penahanan," ujar Nurcholis. (*)

Post Top Ad