Tabrak Gelandangan hingga Tewas, Aktor Salman Khan Divonis 10 Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 7, 2015

Tabrak Gelandangan hingga Tewas, Aktor Salman Khan Divonis 10 Tahun

Salman Khan

LAMPUNG ONLINE - Sepertinya karier Salman Khan diambang kehancuran. Pasalnya, pengadilan India baru saja memvonis aktor Bollywood ini bersalah atas tuduhan menewaskan seorang tuna wisma pada kasus tabrak lari di Mumbai pada 2002.

Dalam sidang, hakim DW Deshpande menyatakan Khan bersalah atas tuduhan pembunuhan. Masa hukuman Khan yang kemungkinan dibui selama 10 tahun penjara ini akan diumumkan dalam waktu dekat, seperti dilansir laman Sooperboy, Rabu (6/5/2015).

Pakar hukum mengatakan bahwa bintang film itu akan naik banding dan kasus ini akan berlangsung selama beberapa tahun lagi.

Putusan bersalah dari pihak pengadilan itu merupakan pukulan besar bagi Khan yang merupakan salah satu aktor terbesar Bollywood dan telah membintangi lebih dari 80 film berbahasa Hindi.

Seperti diketahui, beberapa dari filmnya seperti Dabangg, Ready, Bodyguard, Ek Tha Tiger, Maine Pyar Kiya, dan Hum Aap Ke Hai Kaun sangat populer dan merajai box office Bollywood.

Kasus ini bermula ketika mobil Toyota Land Cruiser milik Khan menabrak toko roti American Express di daerah Bandra di Mumbai, pada 28 Desember 2002. Jaksa penuntut menuduh bahwa Khan menyetir dalam keadaan mabuk namun disangkal aktor itu di pengadilan bulan Maret.

Mobil itu melindas lima orang yang tidur di jalanan dan membunuh Noor Ullah Khan yang berusia 38 tahun dan mengakibatkan luka-luka berat kepada tiga orang lainnya. Satu orang lagi mengalami luka-luka ringan. (*)

Post Top Ad