BBPOM Bandar Lampung Musnahkan Obat-Makanan Ilegal Rp1,5 M - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 27, 2015

BBPOM Bandar Lampung Musnahkan Obat-Makanan Ilegal Rp1,5 M


BANDAR LAMPUNG - Pengawasan dan pemberantasan obat dan makanan ilegal akan berjalan lebih optimal dengan kerjasama dan dukungan semua pihak. Untuk itu melalui Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal –GNWOMI- yang dicanangkan sejak tahun 2013, Badan POM mengajak instansi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen lebih peduli dan berkomitmen terhadap pengawasan obat dan makanan.

Menurut Kepala BBPOM Bandar Lampung, Sumaryanta, di Bandar Lampung telah diadakan sosialisasi GN-WOMI pada Kamis (26/03/15) untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi obat dan makanan ilegal.

"Secara nasional, angka temuan obat dan makanan ilegal yang sangat tinggi hanyalah sebuah fenomena gunung es. Pada kenyataannya peredaran obat dan makanan ilegal jauh lebih besar dari temuan tersebut," ujarnya.

Hal itu tercermin dari hasil temuan di BBPOM di Bandar Lampung selama tahun 2014 yang dimusnahkan Jumat pagi tadi (27/03/15) dalam Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal Hasil Pengawasan dan Pengamanan Tahun 2014. 

Bersama Kepala BPOM RI Roy Sparingga, Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Ellya Muchtar, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Sumaryanta memusnahkan seribu seribu 136 jenis obat dan makanan kosmetik berbahaya dan ilegal atau 63 ribu 621 kemasan obat dan makanan ilegal dengan nilai mencapai lebih dari 1 koma 5 miliar rupiah.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemberian sertifikat kepada fasilitator keamanan pangan terhadap jajanan sekolah serta piagam bintang kantin sekolah.

"BBPOM Bandar Lampung terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya, yang beresiko terhadap kesehatan masyarakat secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait," jelasnya, seperti dilansir laman RRI.

Sedangkan kepada masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar atau palsu. (*)

Post Top Ad