Status Tersangka Gubernur Bengkulu, Mabes Polri Beda - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 13, 2015

Status Tersangka Gubernur Bengkulu, Mabes Polri Beda

Agus Rianto


LAMPUNG ONLINE - Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen, Agus Rianto, membantah pihaknya telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSU, M Yunus sebesar Rp5 miliar.

"Saya sudah konfirmasi ke penyidik. Yang ada itu peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, bukan peningkatan status orang," ujar dia, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).

Menurut Agus, penetapan tersangka baru bisa ditentukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses gelar perkara. Agus menjelaskan, kasus ini tidak ditangani Polda setempat demi efektivitas penanganan kasus. Apalagi Polda dan Gubernur memiliki posisi setara.

"Jadi akan lebih efektif kalau yang menangani yang lebih atas, Polri. Jadi lebih independen. Juga untuk menjaga hubungan Polda dengan pemerintah setempat," tegas Agus, seperti dilansir Aktual.

Pernyataan tersebut, tentu berbeda dengan sikap dari Dittipikor Mabes Polri. Sebelumnya, Kasubdit V Dirpidkor Bareskrim Polri Kombes, Muhammad Iqram, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. (*)

Post Top Ad