Kejagung: Kasus Talangsari Lampung Diselesaikan lewat Rekonsiliasi - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 13, 2015

Kejagung: Kasus Talangsari Lampung Diselesaikan lewat Rekonsiliasi


LAMPUNG ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, di antaranya kasus Talangsari di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tidak tertutup kemungkinan melalui proses rekonsiliasi.

"Secara nonyudisial melalui renkonsiliasi. Kita ingin ke luar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan yang ujung-ujungnya saling menyalahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Keenam kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yakni, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Wasior, Papua, kasus tahun 1965, dan penembakan misterius (petrus).

Dikatakan, kendala penanganan ke-7 kasus itu, kejadiaannya sudah berlangsung lama hampir 50 tahun, hingga sulit mencari bukti-bukti dan saksi, termasuk tersangkanya.

Karena itu, kata dia, Kejagung sudah mengambil langkah mengundang Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mencari solusi agar mekanisme penyelesaiannya bisa diterima semua pihak.

"Langkah lainnya memilah-milah kasus yang nonyuridis," ucapnya. Pihaknya mengklaim sudah melakukan pembahasan awal yang selanjutnya untuk membahas penyelesaian teknis, seperti dilansir Aktual.

"Nanti bersama Komnas HAM akan ada sekretariat bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut," ujarnya.

Peristiw Talangsari Berdarah terjadi pada 7 Februari 1989. Pada saat itu, terjadi penyerbuan yang melibatkan aparat dan warga Talangsari, Lampung. Sasarannya adalah Kelompok Warsidi.

Dalam penyerbuan ini ada 27 orang yang tewas dari Kelompok Warsidi, termasuk Warsidi sendiri. Hingga kini penyelesaian kasus ini masih belum tuntas. (*)

Post Top Ad