Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 2, 2015

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu


LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan bersama jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram.

Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut terungkap ketika aparat melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (29/4/2015) lalu.

Sekitar pukul 11.20, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1677 GMA yang dikemudikan Tedi Rorimpanday, warga asal Medan, Sumatera Utara. Ternyata, dari hasil pemeriksaan, aparat kepolisian menemukan belasan paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 18 kilogram.

Menurut keterangan tersangka Tedi Rorimpanday, 18 kilogram sabu ini rencananya akan dikirim ke Jakarta. Sementara saat petugas melakukan interogasi kepada tersangka, Tedi Rorimpanday berdalih narkoba yang dibawa tersebut hanya diperintah seseorang untuk mengantarkan kendaraan kijang Innova dari Pekanbaru ke salah satu daerah di Jakarta.

"Saya tidak tahu pak, saya hanya diperintah seseorang untuk mengantarkan mobil ini ke Jakarta. saya tidak tahu kalau mobil ini berisi narkoba. Saya diberi uang enam juta pak," ujarnya, Kamis (30/4/2015), seperti dilansir RRI.

Berdasarkan hasil pengakuan tersangka yang diniai berbelit, aparat kepolisian Polres Lampung Selatan akhirnya menyimpulkan 18 belas kilogram narkotika jenis sabu ini adalah milik tesangka sendiri, yang rencananya akan diselundupkan ke Jakarta. (*)

Post Top Ad