Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Enam Kebohongan Polisi - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 2, 2015

Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Enam Kebohongan Polisi

Muji Kartika Rahayu 

LAMPUNG ONLINE - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan (NB), Muji Kartika Rahayu mengungkapkan, enam kebohongan yang dilakukan Polri dalam kasus yang menjerat kliennya. Hebatnya lagi, ungkap Muji, kebohongan tersebut terbentuk dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Buwas (Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso) mengatakan, menelpon pengacara Novel tapi tidak ada. Faktanya, sejak jam 03.00 WIB, tim lawyer tidak diberi akses ke NB," ujar Muji melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (2/4/2015).

Muji juga mengungkapkan, dari proses penangkapan di  kediaman Novel hingga dibawa ke Gedung Bareskrim pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Pihak kepolisian tidak memberitahu keberadaan Novel maupun apa yang sedang dilakukannya di Gedung Bareskrim Polri.

Kebohongan kedua, kata Muji, pihak Polri menyatakan bahwa petugas hanya menangkap Novel dan tidak dilakukan penahanan. 

"Tetapi, kenyataannya ada surat  surat penahanan yang harus ditandatangani oleh penyidik Bareskrim. Kemudian, di bawa ke Mako Brimob," jelasnya.

Selain itu, Polri juga dianggap berbohong saat menyatakan bahwa sebanyak 25 kuasa hukum Novel ikut mendampingi dalam rekonstruksi di Bengkulu. Muji membantah hal tersebut dan menyatakan tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi Novel saat diberangkatkan ke Bengkulu, Jumat malam. 

"Lawyer posisinya menolak rekonstruksi karena NB sewaktu kejadian tidak berada di tempat," kata Muji. Menurut dia, rekonstruksi tersebut merupakan rekayasa Polri untuk mengarahkan opini publik agar terlihat seakan-akan Novel terlibat.

Polri juga menyatakan bahwa Novel memiliki empat rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Namun menurut Muji, Novel hanya memiliki satu rumah seluas 105 meter persegi.

"Hanya muat satu mobil baik di garasi maupun jalanan (sempit). Beli dengan harga Rp385 juta lalu bangun rumah jadi total Rp600 juta," kata Muji.

Kemudian, Novel juga disebutkan telah dua kali mangkir sehingga penyidik merasa perlu menangkapnya di kediamannya. Padahal, kata Muji, ketidakhadiran Novel pada panggilan menyidik merupakan perintah dari pimpinan KPK. "Terdapat surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang membuktikan hal tersebut," ujar dia.

Terakhir, kata Muji, penyidik juga tidak melampirkan surat penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi dari kediaman Novel, seperti dilansir Skalanews.

Sementara itu, Kapolri Jendral Badrodin Haiti terlihat terbata-bata pada saat mengumumkan alasan pihaknya menahan Novel. Menurut dia untuk menjaga nama baik kepolisian dalam menegakan keadilan. Sebab, kasus Novel akan kadarluarsa tahun depan bila tidak diusut.

Seperti diketahui, Novel ditangkap pada Jumat dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. (*)

Post Top Ad