LAMPUNG - Sidang perdana kasus penipuan dengan terdakwa anggota DPRD Pesawaran, Lampung, Johnny Corne, dengan agenda pembacaan dakwaan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (7/4/2015). Sidang sempat diskors beberapa saat karena kuasa hukum terdakwa tidak membawa surat kuasa hukumnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sutaji itu dipenuhi suasana riuh rendah karena Johny sedikit emosional terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Sukaptono. Saat Majelis Hakim Sutaji menanyakan ada keberatan dari pihak terdakwa, secara spontan Johny mengeluarkan pendapat.
“Saya keberatan Yang Mulia terhadap seluruh isi dakwaan tersebut,” ujar Johny di hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang.
Ketua Majelis Hakim Sutaji menjelaskan keberatan yang dimaksudkannya bukanlah pada materi pokok perkara, melainkan keberatan apakah akan dilanjutkan di Pengadilan Kalianda atau keberatan lainnya dari terdakwa. Sutaji menyarankan sebaiknya terdakwa berdiskusi dahulu dengan kuasa hukumnya. Namun, Johny secara spontan kembali menanggapi.
"Tidak usah. Menurut saya, dari pembacaan itu saya seperti mendengar cerita fiksi. Tidak bisa diuji kebenarannya," tegasnya. Spontan pengunjung persidangan pun terperangah melihat tingkah dan pendapat Johny yang terkesan emosional.
Majelis Hakim pun kembali menjelaskan kepada Johny dan menyarankan terdakwa berdiskusi saja dengan kuasa hukumnya. Akhirnya, Sutaji pun memperingatkan terdakwa.
“Kamu itu dinasihati hakim tidak diindahkan. Kepala batu bener baru sidang perdana. Majelis juga akan mengadili sesuai dengan hati nurani. Jangan terlalu emosional,” kata Sutaji.
Mendengar perkataan majelis itu, Johny pun akhirnya bergeser dan merapat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Majelis kembali mempertanyakan bagaimana apakah akan melanjutkan eksepsi atau seperti apa.
“Kami akan melanjutkan ke persidangan selanjutnya Yang Mulia,” kata Johny.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (13/4/2015) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat Johny dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saksi Zikrie Chandra alias Ochan yang melaporkan perkara ini ke Polda menderita kerugian Rp75 juta. Dalam persidangan juga terungkap persoalan ini adalah persoalan internal Partai Golkar terkait pencalonan legislatif di Kabupaten Pesawaran. Johny ditahan terkait perkara penipuan senilai Rp75 juta pada November 2014.
Teguh mengungkapkan Johny dilaporkan atas nama pelapor Zikri Chandra pada November 2014. Teguh melanjutkan penipuan yang dilakukan Johny karena pelapor merasa dirugikan dalam sebuah kesepakatan perjanjian antara pelapor dan Johny.
“Ya itu perkara pidana, saya tidak bisa menyebut perjanjian atau kesepakatan apa itu. Yang jelas, pelapor merasa dirugikan,” kata Teguh, seperti dilansir Lampost.
Berdasar pada keterangan yang dihimpun Lampung Post, perjanjian berupa jual beli suara dalam Pemilu Legislatif 2014 lalu antara Johny dan istri Zikri (Sefi Anggraini) yang juga mendaftar sebagai anggota legislatif di Pesawaran. Johny yang dinilai melanggar perjanjian itu pun akhirnya dilaporkan ke Polda.
“Iya itu sesama anggota partai Golkar. Si Johny ini melanggar kesepakatan yang dibuat. Katanya mau mundur sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar di Pesawaran, ternyata dia terus melaju dan dilantik,” kata seorang narasumber yang enggan disebut namanya.
Dia juga menyebutkan meski sudah diberikan Rp75 juta oleh istri Zikri, Johny tidak mau mundur untuk merebut suara menjadi wakil rakyat dari Partai Golkar di Pesawaran. Suara Sefi sendiri berada di bawah Johny. Pada pemilu legislatif lalu suara Sefi berjumlah 1.300 suara, sedangkan Johny Corne 1.855 suara. (*)