LAMPUNG - Bank Lampung tetap bersikukuh jika pihaknya telah membayarkan uang pesangon dan tak ada kekurangan pembayaran, terhadap 40 pensiunan yang melakukan gugatan di peradilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan jawaban dari kuasa hukum Bank Lampung (duplik) terhadap replik penggugat, tetap berlandaskan pada eksepsi yang pernah diberikan.
Kuasa hukum Bank Lampung Ngadimin dalam dupliknya menyatakan, Bank Lampung telah membayarkan uang pesangon sebanyak 39 kali gaji. Oleh sebab itu, berdasarkan temuan Bank Indonesia pun kini tak ada lagi kekurangan pembayaran terhadap 40 pensiunan.
“Bahwa kami tetap berlandaskan pada eksepsi kami. Bahwa semuanya telah kami bayarkan sesuai dengan aturan," kata Ngadimin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/4/2015).
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menawarkan perdamaian kepada para pihak yang bersengketa. Menurut dia, agar tidak berkepanjangan, bisa saja dilakukan perdamaian di antara para pihak yang bersengketa.
Atas tawaran majelis hakim, Ngadimin langsung menanggapi.
“Kalau untuk uang pesangon, kami tetap berpendirian sudah membayar dan tak ada lagi yang harus dibayarkan,” ujar Ngadimin.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Satria Prayoga, siap saja jika memang perkara ini diteruskan. Sidang akhirnya dilanjutkan satu pekan ke depan dengan agenda pembuktian para pihak yang bersengketa. Usai persidangan, Satria menjelaskan kuasa hukum Bank Lampung tidak memahami teori hukum dalam suatu peradilan hubungan industrial yang sifatnya ad hoc atau khusus.
“Mereka tidak memahami substansi PHI yang sifatnya ad hoc. Ini kan beda dengan perdata. Jadi, seluruh jawabannya tadi itu cacat prosedur, cacat hukum, dan lainnya,” kata Satria di PN Tanjungkarang, seperti dilansir Lampost.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bank Lampung, Ngadimin, membacakan eksepsi pada sidang pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/3/2015) lalu, mengungkapkan jawaban terhadap surat gugatan para penggugat tanggal 9 Maret 2015 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Perdata No.5/Pdt. Sus/2015/PHI.PN.TJK dengan pokok–pokok yuridis bahwa gugatan para penggugat tidak jelas (obscuur libel), eksepsi mengenai surat kuasa khusus tidak memenuhi syarat formal.
"Berdasar pada dalil-dalil tersebut, cukup beralasan dan mempunyai dasar hukum apabila majelis hakim dalam perkara perdata No.5/Pdt. Sus/2015/PHI.PN.TJK dalam persidangan menolak atau setidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ngadimin membacakan eksepsi sidang PHI di PN Tanjungkarang.
Ngadimin juga melanjutkan dalam pokok perkara membenarkan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan serta berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang pPrbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Ngadimin juga membenarkan tergugat pada 11 April 2011 telah melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) tahun 2011.
Namun, kata Ngadimin, tidak benar RUPS LB pada 11 April 2011 ada keputusan tentang uang pesangon kepada pegawai Bank Lampung. Ngadimin juga mengungkapkan bahwa tergugat (Bank Lampung) telah membayarkan uang pesangon sesuai dengan aturan dan undang-undang yang mengaturnya.
“Bahwa pembayaran uang pesangon dari tergugat kepada penggugat berdasarkan SK Direksi PT Bank Lampung No.63/DIR/SDM/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011 tersebut telah melebihi dari ketentuan minimal uang pesangon yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ngadimin. (*)