Napi Lampung Jadi Prioritas Eksekusi Mati Jilid Tiga - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, April 27, 2015

Napi Lampung Jadi Prioritas Eksekusi Mati Jilid Tiga

Suyadi

LAMPUNG - Tiga terpidana mati di Lampung diharapkan akan menjadi prioritas pada pelaksanaan eksekusi mati jilid ketiga oleh Kejagung mendatang. Itu karena pengajuan grasi ketiganya sudah ditolak oleh presiden. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan meminta kepastian pengajuan peninjauan kembali (PK) kepada tiga terpidana mati di Lampung itu. 

Kepala Kejati Lampung Suyadi menjelaskan, kepastian pengajuan PK ini dilakukan supaya eksekusi tidak berlarut-larut, karena grasi yang diajukan ketiga terpidana mati itu telah ditolak oleh presiden beberapa waktu lalu.

"Grasi para terpidana sudah ditolak oleh presiden, tinggal PK-nya yang belum. Mereka (ketiga terpidana) mengatakan akan mengajukan PK. Namun sampai sekarang belum (mengajukan PK)," jelasnya, Minggu (26/4/2015).

Meski tidak ada batas waktu pengajuan PK, Suyadi mengatakan, pihaknya akan meminta ketiga terpidana mati ini untuk membuat pernyataan kapan pengajuan PK tersebut.

"Ketiganya disarankan untuk segera mengajukan PK dan harus membuat pernyataan. Ini supaya tidak menghambat eksekusi. Kami berikan hak-hak para terpidana mati ini terlebih dahulu," tambah mantan Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ini,

Ketiga terpidana mati asal Lampung ini yakni, Leong Kim Ping alias Away (40) warga negara Malaysia yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dengan perkara kepemilikan 45 kilogram (kg) sabu-sabu-sabu, dan Enrizal alias Buyung (45), warga Bekasi, Jawa Barat, dengan perkara kurir 3,5 ton ganja. Keduanya divonis pada medio 2012 lalu. Kedua terpidana mati ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung. 

Sedangkan seorang terpidana mati lainnya dalah Waluyo yang kini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Waluyo divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat, setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada tahun 2001 lalu.

"Ini untuk tiga terpidana yang sudah diajukan ke Kejagung. Kami harap bisa menjadi prioritas periode ketiga besok," kata dia.

Sementara, tiga terdakwa kasus pembunuhan yang baru divonis mati oleh PN Kota Agung; Tanggamus, Lampung yakni Wawan Setiawan, Endang Waluyo, dan Hendra Prasetyo, masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, seperti dilansir Tribunlampung

"Masih kami berikan kesempatan kepada para terdakwa sebagai pemenuhan hak-hak mereka," jelas Suyadi.

Diketahui, tiga terpidana mati pembunuh mantan Bendahara Inspektorat Tanggamus, Ispandi sekeluarga ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sutopo Mulyono pada sidang di PN Kotaagung, Rabu (22/4) lalu. (*).

Post Top Ad