Mendagri: Otonomi Daerah Percepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, April 27, 2015

Mendagri: Otonomi Daerah Percepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat


LAMPUNG - Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam samnbutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, pada upacara dalam rangka Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21, di Lapangan Korpri, Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin pagi (27/4/2015).

"Otonomi Daerah juga ditantang untuk dapat mengelola daerah-daerah otonom baru baik Provinsi Kabupaten dan Kota. Saat ini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota. Jumlah yang masif ini disatu sisi memerlukan berbagai pengaturan yang bersifat generik untuk menjamin sinergitas perencanaan dan pembangunan secara nasional," jelasnya.

Di sisi lain, karakteristik setiap daerah tetap diakomodir termasuk bagi daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Sinergitas perencanaan dan pembangunan di tingkat lokal dan nasional akan menjamin upaya kita mewujudkan berbagai program jangka menengah dan jangka panjang termasuk dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Hari Otonomi Daerah ke-21 tahun 2015 ini bertema 'Menghadirkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis dan Melayani Masyarakat, dalam Mendorong Terbentuknya Daya Saing, Kreatifitas dan Inovasi dengan Mengandalkan Kekhasan Daerah Demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat'.

Seiring dengan tema tersebut, Menteri Dalam Negeri mengajak segenap Pemerintahan Daerah untuk merapatkan barisan dan bahu membahu menampilkan kinerja semaksimal mungkin, dalam memberikan pelayanan publik guna mewujudkan masyarakat yang berdaya dan mandiri dalam menggapai kesejahteraan yang hakiki, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti dilansir lama RRI.

Menteri Dalam Negeri juga mengajak, momentum regionalisasi yang ditandai dengan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing, dimana otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk bersaing di kancah regional Asia Tenggara.

"Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah yang pada gilirannya mengurangi kemiskinan, meningkatnya kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, mewujudkan kerukunan antar suku dan agama, serta meminimalisir berbagai pengaruh-pengaruh dari dalam dan luar negeri," ujar dia. (*)

Post Top Ad