KPU Lampung: Anggaran Pilkada Tak Tersedia, Tahapan Ditunda - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, April 27, 2015

KPU Lampung: Anggaran Pilkada Tak Tersedia, Tahapan Ditunda


LAMPUNG - Jika sampai tahapan pembentukan PPK dan PPS, anggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) tidak tersedia, maka delapan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang akan menyelenggarakan Pilkada, diminta untuk menunda tahapan pelaksanaan pemilihan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 Peraturan KPU RI Nomor 2 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Hal itu diungkapkan anggota KPU Provinsi Lampung Muhammad Tio Aliansyah dalam rapat koordinasi dengan delapan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang akan menyelenggarakan Pilkada, bertempat di KPU Metro. 

Tio mencontohkan peristiwa yang dialami KPU Metro dalam rangka persiapan melaksanakan Pilkada. Anggaran pemilihan di Kota Metro dimasukkan dalam pos anggaran di Kesbangpol, sehingga menyulitkan KPU Metro untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Metro dengan Walikota Metro.

“Apa yang terjadi di Kota Metro, membuat proses pencairan anggaran pemilihan menjadi terhambat. Kami bahkan melakukan supervisi khusus kepada KPU Metro untuk mencari solusi atas persoalan Metro. Hasil konsultasi dengan BPKP, KPU Kota Metro dan Pemkot Metro diminta untuk segera melakukan konsultasi ke kementerian dalam negeri. Jika sampai tahapan pembentukan PPK dan PPS selesai anggaran tidak tersedia, maka KPU Metro dapat menunda tahapan pemilihan,” jelasnya, seperti dilansir dari laman kpu-bandarlampungkota.go.id pada Senin (27/4/2015).

Ketentuan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu juga berlaku bagi KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada. Untuk itu diperlukan percepatan penandatanganan NPHD dengan kepala daerah. 

“Jika tak ada anggaran tidak mungkin akan ada Pilkada. Apabila Pilkada ditunda, maka ada ketentuan sanksi pidana karena bagi daerah yang tidak mau menyediakan anggaran pemilihan,” jelasnya. Lebih lanjut Tio menambahkan dalam hal penyusunan anggaran, KPU kab/kota harus melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah peraturan. 

“Ada beberapa regulasi yang harus dipedomani. Penyusunan anggaran pemilihan harus disesuaikan antara ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan KPU RI dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015. Hal itu mengingat Permendagri 44 tahun 2015 tidak mengatur beberapa ketentuan yang diamanatkan dalam undang-undang dan Peraturan KPU RI,” jelasnya.

Senada, anggota KPU Provinsi Lampung yang membidangi divisi keuangan, Sholihin, menginstruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada, untuk menargetkan dalam satu pekan mendatang NPHD sudah ditandatangani. 

“Dari delapan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada baru Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Timur yang telah menandatangani NPHD, selebihnya belum. KPU Provinsi Lampung menginstruksikan agar NPHD bisa diselesaikan pada minggu ini,” paparnya.

Rapat koordinasi antara KPU Provinsi Lampung dengan delapan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, dihadiri oleh ketua dan anggota KPU yang membidangi divisi perencanaan keuangan, sekretaris dan kasubag program dan data. Dalam rakor ini disepakati penyeragaman penyusunan anggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Provinsi Lampung. (*)

Post Top Ad