Dua Anggota DPRD Tanggamus Narkoba Cuma Divonis 11 Bulan - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, April 28, 2015

Dua Anggota DPRD Tanggamus Narkoba Cuma Divonis 11 Bulan

Musoppa. (baju hitam). (foto:lampost)

LAMPUNG - Terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Akhmad Suhel yang bertindak selaku ketua majelis hakim, memvonis dua anggota DPRD Tanggamus, Musoppa dan Hasmuni dengan hukuman 11 bulan penjara. 

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Ketua majelis hakim membacakan putusan untuk ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara bergiliran. Diawali terdakwa Hasmuni dan Iswahyudi, selanjutnya Musoppa.

“Menjatuhkan putusan pidana penjara selama 11 bulan kepada terdakwa Hasmuni dan Iswahyudi. Hal yang memberatkan khusus untuk Hasmuni seharusnya memberi contoh kepada masyarakat luas. Namun, terdakwa sebagai anggota DPRD Tanggamus justru terjerumus,” ujar Suhel saat membacakan putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (28/4/2015).

Hal serupa juga ditujukan kepada Musoppa. Sebagai anggota DPRD Tanggamus, kata Suhel, seharusnya menjadi contoh yang baik dan tidak merusak generasi bangsa. Atas putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum semuanya menerima putusan.

Usai persidangan, jaksa M. Syarif Musoppa hanya terbukti lewat tes darah. “Dia hanya terbukti pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Berkali-kali dia (Musoppa,red) juga tidak mengakui bahwa bong dan sabu itu miliknya,” kata Syarif, seperti dilansir Lampost.

Dalam persidangan terungkap Musoppa mengakui menghisap sabu–sabu tiga minggu sebelum bimbingan teknis (Bimtek) di hotel Novotel. Namun, saat di hotel Novotel dia mengaku tidak menghisap sabu di hotel Novotel dan dia juga tidak tahu soal alat hisap bong yang ditemukan di dalam kamar 1204 milik Hasmuni. (*)

Post Top Ad