Salah satu aset mantan Bupati Lampung Timur, Satono. (foto: lampost) |
BANDAR LAMPUNG - Hingga kini, terpidana Mantan Bupati Lampung Timur Satono masih buron. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melaksanakan lelang dua aset terpidana kasus korupsi itu, yang terletak di Jalan Ismail Balaw, Kedamaian, Bandar Lampung. Lelang akan digaler di kantor Kejari pada Jumat, 8 Mei 2015 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Widiyantoro, menjelaskan, dua aset Satono yang akan dilelang tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung .
Menurut Widiyantoro, kepastian pelelangan tersebut didapatkan karena pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung telah mengirimkan jadwalnya kepada Kejari.
“Suratnya sudah saya tandatangani hari ini, Selasa (7/4/2015). Dan saya juga sudah menginformasikan kepada Kajati Lampung terkait dua tanah dan bangunan yang segera dilelang pada 8 Mei 2015,” kata Widiyantoro melalui teleponnya, Selasa (7/4/2015).
Dia menambahkan jika dari hasil lelang nantinya, kerugian keuangan negara tidak bisa mencukupi uang pengganti (UP) Satono sebesar Rp10,58 miliar, maka pihaknya akan melaksanakan sita eksekusi terhadap lahan Satono lainnya.
“Nanti kalau tidak tercukupi hasil lelangnya ya kami akan sita eksekusi lagi lahan dan bangunan milik Satono yang lainnya,” ujarnya, seperti dilansir Lampost.
Kuasa hukum keluarga Satono, Sopian Sitepu, menjelaskan sejauh ini tidak bisa berkomentar terkait dua lahan yang akan di lelang tersebut. Pasalnya, hingga kini, kuasa hukum belum menerima jadwal lelang tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar karena saya selaku kuasa hukum keluarga Satono belum diinformasikan hal ini,” kata Sopian. (*)