Ahok dan DPRD DKI Jakarta Dihukum Tak Digaji 6 Bulan - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, April 2, 2015

Ahok dan DPRD DKI Jakarta Dihukum Tak Digaji 6 Bulan


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan jajaran DPRD DKI atas keterlambatan menyerahkan laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2015 kepada Kemendagri. Mereka disanksi tidak digaji selama enam bulan.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, atas konflik berkepanjangan yang terjadi antara Gubernur dengan DPRD DKI sehingga terlambat menyerahkan R-APBD 2015 kepada Kemendagri. Maka, Kemendagri mengeluarkan sanksi kepada Pemprov DKI terutama kepala daerah (Ahok) dan jajaran DPRD dengan tidak menerima gaji selama enam bulan.

"Kedua belah pihak diberikan sanksi tidak diberikan gaji selama enam bulan," tandas Reydonnyzar kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Kamis (2/4/2015).

Hukuman itu dijatuhkan merujuk kepada UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sanksi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah serta seluruh anggota DPRD jika terlambat menyerahkan laporan R-APBD 2015 dan perda penjabarannya adalah tidak mendapat hak keuangan selama enam bulan.

Hak keuangan yang tidak dibayarkan negara kepada para pejabat tersebut, seperti tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.

Donny panggilan akrab Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri ini mengatakan, Kemendagri sudah menegur Ahok dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi agar selanjutnya penyerahan R-APBD 2015 DKI tidak lagi terlambat. Hal ini dikarenakan dapat mempengaruhi daya serap daerah yang berujung pada tingginya selisih pada anggaran (Silpa).

"Kami tegur Pemprov DKI, kenapa tidak tepat waktu membawa implikasi ketidakefektifan daya serap dimana akan mempengaruhi silpa. Orang juga bisa membaca ada ketidakselarasan relasi kepala daerah," ujar Donny, seperti dilansir Okezone.

Untuk itu, pejabat negara berkumis tebal ini mengatakan, nantinya dalam anggaran APBD-P DKI, Ahok tidak lagi menggunakan Pergub untuk APBD DKI. Tentu dalam hal ini, Kemendagri akan menjadi juru damai mengatasi konflik berkepanjangan antara legislatif dan eksekutif ibu kota terkait APBD DKI.

"Makanya 2016 kami minta KUA PPAS disepakati, jangan Bapak (Ahok) berharap keluarkan Pergub. Mei-Juni ini tolong keduanya untuk duduk dan sepakati Perda jangan Pergub. Harus tepat waktu karena pengaruh ke daya serap. Ayo kita sepakati duduk bareng dan Kemendagri jadi juru damai," tegas Donny. (*)

Post Top Ad