LAMPUNG - Menyusul anjloknya harga jual udang yang dipatok di bawah harga pasar, para petambak dari plasma PT Central Pertiwi Bahari (CPB) Bratasena, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung mengadu ke DPRD Lampung, Kamis (2/4/2015).
Salah satu petambak, Waluyo, mengatakan selama ini perusahaan menghargai udang plasma selalu selisih Rp 6.000 dari harga pasar.
"Misalnya udang yang ukuran 60 mm harga beli perusahaan Rp 56.000 padahal pasaran lokal sudah mencapai Rp 60.000 tanpa ada ketentuam ukuran," jelas dia. Padahal udang budidaya yang dijual petambak kepada perusahaan itu berkualitas ekspor.
"Kami tidak boleh menjual pada lainnya karena kami terikat kontrak," terang Waluyo. Lebih lanjut dia mengatakan, harga beli perusahaan menurutnya adalah hasil kesepakatan antara dinas kelautan dan perikanan (DKP) serta petambak. Dalam hal ini, petambak merasa dibohongi.
"Kami minta kebijakan kepada pemerintah dan perusahaan untuk memberikan harga yang layak, maka itu kami menyampaikan keluhan ini pada anggota dewan," ujar Waluyo. Diketahui, PT CPB memproduksi udang sebanyak 13.000 ton per tahun, yang disuplai oleh 2.600 petambak, seperti dilansir Kompas.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan mengatakan, terdapat potential lost dari selisih Rp 6.000 per kilogram, sehingga jika ditotal bisa mencapai Rp 78 miliar pada tahun 2014. Jika tahun 2015 tercapai 18 ribu ton, maka akan ada angka kerugian lebih tinggi bagi petambak yang totalnya mencapai Rp180 miliar.
"Kami secepatnya akan memanggil DKP dan CPB untuk menjelaskan semua ini pada dewan," janjinya. (*)
