Begal Bersenjata Pistol Mainan Dibekuk di Bandar Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 6, 2015

Begal Bersenjata Pistol Mainan Dibekuk di Bandar Lampung


BANDAR LAMPUNG - Kendati sudah ada yang tertangkap dan dibakar warga, namun tak membuat para pelaku begal gentar. Dua begal motor bersenjata pistol mainan, Romi (18) warga Gedong Air, Tanjung Karang Barat dan Juliardi (20) warga Kedaton, Bandar Lampung, diamankan petugas. Keduanya dibawa petugas ke Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (5/3/2015) sore.

Romi mengaku, komplotannya berjumlah empat orang. Mereka menggunakan modus memepet dan memaksa korban berhenti dengan menodongkan sejata api mainan. Setelah korban dibuat tidak berdaya, mereka langsung merampas motornya. Motor-motor hasil curian itu dijual kepada penadah seharga Rp 2juta hingga Rp 3 juta.

“Uang hasil penjualan itu kami bagi rata, dan di gunakan untuk mencukupi kebutuhan dan foya-foya sama kawan-kawan, pak,” kata Romi saat dihadapan petugas. Romi mengaku sudah tiga kali melakukan pembegalan, dan Juliardi baru satu kali. Mereka di tangkap di rumahnya masing-masing.

"Dari catatan kami, tersangka sudah puluhan kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, karena salah seorang diantara komplotannya yakni, Wawan sudah lebih dulu ditangkap sekitar empat bulan lalu," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya.

Sebab itu, kasusnya masih dikembangkan petugas, selain masih memburu penadahnya, dimana saja tempat mereka beraksi selama ini. Terakhir kali keduanya melakukan pembegalan di Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman, Bandar Lampung, pada Rabu (3/4/2015) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Selain mengamankan tersangka petugas juga telah menyita barang bukti berupa, motor jenis Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor kendaraan,” ungkap Dery Agung Wijaya, seperti dilansir Poskotanews.

Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat pasal berlapis yakni, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman selama 12 tahun penjara. (*)

Post Top Ad