Polisi Bandar Lampung Ringkus Pemakai Sabu di Konter - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 2, 2015

Polisi Bandar Lampung Ringkus Pemakai Sabu di Konter


BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah konter handphone (Hp) di Jalan Pulau Karimun, Sukarame. Keduanya ditangkap usai mengisap kristal haram tersebut.

Dari kedua tersangka, yakni Iwan Kurniawan (37), warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Jagabaya, Tanjungkarang Timur; dan Juanda (35), warga Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya II, Sukabumi, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi tiga paket kecil sabu-sabu, 22 plastik klip kosong, satu buah pipet dan seperangkat alat hisap sabu.

Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Iwan dan Juanda berawal dari informasi masyarakat. Petugas mendapat informasi bahwa sebuah konter handphone di Jalan Pulau Karimun milik Iwan, sering dijadikan tempat transaksi sabu dan juga tempat pesta sabu. Polisi kemudian menggerebek konter HP tersebut.

"Pada saat kami grebek, di konter HP itu ada dua tersangka Iwan dan Juanda. Mereka ternyata habis mengisap sabu-sabu," tutur Herlan kepada wartawan, Senin (2/1/2015).

Tersangka Iwan, pemilik konter HP yang ditangkap polisi, mengaku sabu-sabu yang ditemukan di konternya bukan milik dia. "Ada teman bawa ke konter dan titip ke saya," ujar Iwan kepada wartawan, seperti dilansir Tribunlampung. Setelah itu datang tersangka Juanda ke konter HP Iwan. 

"Saya datang awalnya untuk ambil setoran," kata Juanda. Setelah itu, Iwan, Juanda dan teman Iwan tersebut mengisap sabu bersama-sama. Usai mengisap sabu, teman Iwan pergi meninggalkan sabu dan plastik klip. (*)


Post Top Ad