BANDAR LAMPUNG - Kini, proses pengadaan barang dan jasa (lelang dan tender) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menggunakan sistem elektronik (e-procurement) atau online. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Sudah kami sosialisasikan ke pemborong dan dinas-dinas, hasilnya 90 persen menyatakan siap melaksanakan e-purchasing dan e-catalogue," jelas Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Bandar Lampung, Ariyawan, Senin (2/2/2015). Dikatakan, dengan kebijakan baru itu berarti proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara online.
"Diharapkan nanti prosesnya lebih cepat, karena proses kualifikasi kontraktor dan pelelangan lebih singkat," terang Ariyawan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diberikan kewenangan untuk penunjukan langsung penyedia pemenang berikutnya atau penyedia yang berkualitas dan mampu untuk melanjutkan pekerjaan. Jika nantinya dalam pengerjaan pemenang tender sebelumnya tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Diungkapkannya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 1 Tahun 2015 bertujuan mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah/instansi untuk mempercepat pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan menyelesaikan seluruh proses itu, paling lambat bulan Maret pada tahun anggaran berjalan.
"Secara umum, penerbitan aturan ini diharapkan memberikan energi baru percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, tanpa melupakan sisi akuntabilitas," ujar Ariyawan.
Electronic government procurement atau PPE adalah memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik meningkatkan dan menjamin efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas pembelanjaan uang negara, seperti dilansir Harianlampung.
Selain itu, prosesnya lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, mendorong persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (*)