LAMPUNG - Guna mengoptimalkan program undang-undang desa (UU Desa) yang baru, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung, akan melibatkan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).
Kepala BPMPD Lampung Yuda Setiawan, mengatakan, pendamping profesional yang selama ini berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program PNPM Mandiri, akan dioptimalkan kembali dalam program pembangunan desa.
"Pembangunan di desa memerlukan pendampingan. Jadi, kita libatkan fasilitator PNPM untuk berikan sosialisasi, pelatihan, dan pengetahuan tentang pemerintahan desa," kata Yuda di ruang kerjanya, Senin (2/2/2015).
Dijelaskan, UU Desa menyatakan pembangunan di desa diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanaan, monitoring, dan pelaporan pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel, dan efisien. Khusus konteks pendampingan ini dapat mengoptimalkan kembali para pendamping profesional, yang selama ini telah berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat.
"Pembangunan dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat diakui berhasil, antara lain program pemberdayaan seperti PNPM. Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, warga merasa dianggap karena ikut dilibatkan," terangnya.
Selain itu, lanjut Yuda, pendekatan pemberdayaan berhasil dilaksanakan karena mempunyai pilar-pilar atau subsistem yang membentuk sistem pemberdayaan masyarakat, seperti dilansir Harianlampung.
"Pilar-pilar penting pemberdayaan masyarakat tersebut meliputi integrasi perencanaan, keberlanjutan pendampingan, penguatan kelembagaan masyarakat, penguatan peran pemda dan perlunya tata kelola yang baik," ujarnya. (*)