Polresta Bandar Lampung Ungkap Jaringan Penipuan Mobil - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 7, 2015

Polresta Bandar Lampung Ungkap Jaringan Penipuan Mobil


BANDAR LAMPUNG - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap jaringan penggelapan mobil, yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum kota berjuluk Tapis Berseri itu. Polisi mengamankan salah satu tersangka berinsial NSJ (24), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
 
"Penangkapan tersangka berkat laporan dari para korban yakni Ng Wen  Tjun dan Sukarman. Laporan tersebut berisi, telah terjadi pristiwi penipuan dan penggelapan berupa mobil mewah, yang dilakukan kelompok terorganisir, dengan modus operandi berpura-pura akan membeli mobil milik para korban," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Selasa (6/1/2014).
 
Komplotan tersebut yang salah satu tersangkanya perempuan, yakni NSJ, bertugas berpura-pura membeli mobil dengan mendatangi salah satu show room penjualan mobil. Kemudian meminta informasi dari perantara penjualan mobil. Tersangka meminta bantuan dicarikan mobil untuk dibeli oleh orang yang diakui merupakan pejabat penting dari Jakarta.
 
Pada 24 Juli 2014, berdasarkan info dari perantara penjualan mobil, komplotan tersebut melakukan penipuan tehadap dua korban sekaligus, yaitu Ng Wen Tjun dan Sukarman. Korban Ng Wen Tjun berencana akan menjual mobil Pajero dan Sukarman berencana menjual mobil Toyota Fortuner.
 
“Pada waktu yang bersamaan tersangka NSJ meminta bantuan perantara, agar dapat dipertemukan dengan dua orang pemilik mobil tersebut di Lapangan Saburai, alasannya ingin melihat mobil,” terang Dery.
 
Setelah harga disepakati, tersangka mengajak korban menuju salah satu hotel di Bandar Lampung, dengan alasan pembelinya pejabat penting yang menginap di hotel tersebut. Saat di tengah jalan, korban Ng Wen Tjun dan anak Sukarman yang membawa mobil diturunkan, alasannya karena pembeli adalah orang penting. Para korban diminta untuk menunggu di pusat perbelanjaan.
 
Atas alasan tersebut dan yakin karena tersangka bersama dengan perantara penjualan mobil yang dikenal, maka korban pun percaya membiarkan mobil dibawa. Pada saat berada di hotel, perantara dan korban dipertemukan oleh calon pembeli yang merupakan satu komplotan dengan NSJ.
 
“Calon pembeli merupakan satu komplotan dengan tersangka yang sudah menunggu di hotel. Di hadapan perantara tersebut, para pelaku pun berpura-pura sudah mentransfer uang pembelian mobil ke rekening NSJ,” katanya.
 
Kemudian, tersangka mengajak perantara ke bank untuk mencairkan uang hasil penjualan mobil dengan menggunakan kendaraan lain. Sesampainya di bank pada saat sedang mengantri, tersangka lalu berpura-pura ke kamar mandi. Setelah menunggu lama tersangka pun tidak kembali dan di hotel tempat pertemuan pun sudah kosong beserta dua mobil tersebut hilang. 

Akhirnya, para korban pun melaporkan tindakan komplotan tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, salah satu tersangka yakni NSJ berhasil diamankan di rumah rekannya. Dari pengakuannya terungkap bahwa komplotan ini sudah merencanakannya. Tersangka wanita pun dikedepankan untuk membuat korban percaya.
 
“Tersangka mengakui terhadap mobil yang telah dijual anggota komplotan lainnya, dirinya mendapatkan upah Rp 20 juta,” kata dia, seperti dilansir jurnalsumatra.com. Saat ini, pihak polresta tengah melakukan pencarian terhadap anggota kelompok lainnya, yang diperkirakan berjumlah empat orang dan salah satunya perempuan.
 
Akibat perbuatannya tersangka NSJ akan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (*)

 

Post Top Ad