Muhaimin |
LAMPUNG - PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, Lampung, secara perlahan akan mengeksekusi lagi lahan dan bangunan milik perusahaan BUMN tersebut. Saat ini, baru 38 dari 465 aset berupa rumah dinas dan lahan yang sudah dieksekusi.
Kepala Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin, mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan secara persuasif terhadap penunggu lahan dan rumah dinas milik perusahaan sejak tahun 2009.
"Semua
tahapan sudah dilakukan secara persuasif dan secara hukum, tinggal
menunggu putusan pengadilan untuk eksekusi saja," kata Muhaimin di
Bandar Lampung, Rabu (7/1/2014). Menurut dia, selama melakukan eksekusi
aset milik perusahaan berjalan lancar. Bahkan penunggu rumah dinas dan
bangunan lain juga dinilai kooperatif.
Di wilayah Kota Bandar Lampung, ia mengatakan pihaknya sudah menggelar eksekusi delapan dari 38 unit rumah.
"Kami
sudah sosialisasi sejak tahun 2009, hingga awal Desember sudah
mengeluarkan surat peringatan I dan II, dan langsung eksekusi bila tidak
dikosongkan," jelas Muhaimin, seperti dilansir republika.co.id.
PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang akan mengosongkan sebanyak 465 unit rumah dinas yang berada mulai Panjang (Lampung) hingga Tanjung Rambang (Prabumulih, Sumsel). Saat itu, dilakukan sewa pakai. Namun, sampai tahun 2014, lebih banyak yang tidak membayar sewa rumah tersebut, membuat perusahaan melakukan sosialisasi untuk menertibkan aset perusahaan. (*)
PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang akan mengosongkan sebanyak 465 unit rumah dinas yang berada mulai Panjang (Lampung) hingga Tanjung Rambang (Prabumulih, Sumsel). Saat itu, dilakukan sewa pakai. Namun, sampai tahun 2014, lebih banyak yang tidak membayar sewa rumah tersebut, membuat perusahaan melakukan sosialisasi untuk menertibkan aset perusahaan. (*)