KPK Dituntut Tetapkan Zulkifli Hasan sebagai Tersangka - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 6, 2015

KPK Dituntut Tetapkan Zulkifli Hasan sebagai Tersangka


JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Hutan Riau, menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap izin peralihan fungsi hutan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

"Kami menutut KPK mentangkap dan adili Zukifli Hasan," ujar koordinator aksi, Roviex saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2014). Pasalnya, menurut  Roviex, tidak mungkin uang suap yang diberikan pengusaha Gulat Manurung yang mencapai Rp2 miliar itu dinikmati Annas sendiri.

"Uang itu tentu tidak mungkin dinikmati oleh Annas saja, melainkan adanya oknum lain di dalamnya yang mengendalikan hingga tingkat Kementerian," ujarnya. Apalagi, Roviex menegaskan, dalam penyidikan kasus tersebut KPK sempat memanggil mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy. 

"Pastinya ini tidak mungkin didasari oleh keterlibatan oknum di Kementerian Kehutanan," jelas menduga.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK disebutkan, bahwa mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan  memberikan penambahan perluasan kawasan yang beralih fungsi menjadi bukan hutan sebesar 30.000 hektar. Padahal, pemerintah provinsi Riau telah mengajukan kawasan hutan seluas 1.700 hektar yang akan beralih fungsi menjadi  jalan tol, jalan provinsi, kawasan candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin.

Namun, Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan yang maksimal 30.000 hektar.

Akibatnya, Gulat yang merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu menemui Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun untuk memintaan bantuan agar areal kebun sawitnya di  daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar masuk dalam pengajuan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014.

Sebab, kawasan hutan milik Gulat awalnya berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami kelapa sawit.  Lalu, Annas pun menyanggupi hal tersebut dengan meminta uang imbalan senilai Rp2 miliar.

Ketua MPR ini pun membantah hal tersebut sebab, dirinya hanya memberikan diposisi atau perbaikan atas lahan yang diajukan pihak Pemerintahan Provinsi Riau. 

"Saya kasih disposisi. Itu perbaikan. Saya kasih disposisi minta saran dan pertimbangan sesuai Undang-Undang berlaku tapi sampai sekarang belum diserahkan," jelasnya, seperti dilansir skalanews.com.

Namun, menurut Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman yang menyerahkan surat permohonan tersebut, membenarkan apa yang tertulis di dakwaan Jaksa KPK bahwa Zulkifli memberikan penambahan luas lahan yang diajukan pihaknya.

"Jangan lebih dari 30 ribu hektar," kata Arsyad seperti menirukan ucapan Zulkifli saat itu.(*)

Post Top Ad