Kawasan Pesisir Terancam! Pemkot Bandar Lampung Harus Serius - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 6, 2015

Kawasan Pesisir Terancam! Pemkot Bandar Lampung Harus Serius

Ratusan ibu warga Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung saat mendatangi kantor Pemkot Bandar Lampung, menuntut penutupan perusahaan batu bara yang dikelola PT SBR (Sumatera Bahtera Raya) karena polusi debu, Rabu (13/11/2013) lalu. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Wilayah Pesisir di Kota Bandar Lampung, hingga kini masih mandek dan belum jelas tindaklanjutnya. Padahal, rancangan digulirkan di DPRD setempat sejak awal tahun 2013 lalu. Yang lebih penting, kawasan pesisir di daerah ini kondisinya makin memprihatinkan akibat ulah manusia.

Namun, sejak itu draf raperda urung dibahas karena terganjal Perda No 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), juga menabrak Undang-Undang No 27 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang. Sehingga, besar kemungkinan penataan zonasi kawasan pariwisata di kawasan pesisir teluk ini terancam gagal.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bandar Lampung, Imam Santoso, meminta pemerintah kota segera mengambil inisiatif terkait pengajuan raperda itu. Sebab, kata dia, kawasan pesisir pantai saat ini banyak terjadi kerusakan akibat reklamasi pantai oleh sejumlah perusahaan yang berada di kawasan tersebut.

“Jika ingin serius menata kawasan pesisir, pemkot harus jemput bola. Terlebih, raperda itu sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar Imam, Selasa (6/1/2014).

Kawasan tersebut kini makin semrawut dengan berbagai aktivitas industri maupun masyarakat. Ditambah lagi yang terbaru adanya penimbunan batu bara sejumlah perusahaan. Akibatnya, kawasan pesisir di Bandar Lampung terpolusi dan ekosistem pesisir pantai terancam.

“Kalau tidak ada kontribusinya bagi pemkot, untuk apa diizinkan penimbunan batubara yang justru menambah rusaknya ekosistem pesisir pantai,” kata Imam. Jika masalah dibiarkan berlarut-larut akan semakin menjamur tempat penimbunan batubara oleh perusahaan lain.

Pernyataan serupa dikatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Bedjoe Dewangga. Menurutnya, Walhi sepakat jika DPRD dan pemkot segera membuat regulasi penataan wilayah pesisir dan reklamasi pantai tersebut. Dalam penataan pesisir sudah terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang persoalan tersebut dan perda merupakan regulasi terendah dari UU.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Perda merupakan turunannya,” ucap Bedjoe. Perda pesisir, sambungnya, harus sinergis dengan tata ruang di wilayah tersebut, artinya DPRD dan pemkot harus  memetakan wilayah dulu, apakah masuk kawasan industri atau ekowisata.

“Jika kawasan tersebut diperuntukkan kawasan ekowisata, maka penimbunan batubara yang terdapat di wilayah tersebut bisa dikatakan melanggar,” ujarnya, seperti dilansir harianlampung.com.

Raperda tentang Penataan Kawasan Pesisir sudah dibahas DPRD periode 2009-2014. Namun, raperda terganjal dengan aturan lain yang lebih tinggi. Saat itu, Koordinator Raperda Penataan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kota Bandar Lampung Heru Sambodo mengakui adanya kendala tersebut. Namun, pihaknya tetap membahas raperda itu dengan mencari solusi yang tepat. Agar kedepannya tidak ada dampak yang dapat merugikan masyarakat, terutama masyarakat di wilayah pesisir. (*)

Post Top Ad