Izin 'Hantu' AirAsia QZ8501, Tujuh Pejabat Dinonaktifkan - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 6, 2015

Izin 'Hantu' AirAsia QZ8501, Tujuh Pejabat Dinonaktifkan


JAKARTA - Pesawat AirAsia QZ8501 tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu (28/12/2014) lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Angkasa Pura I dan AirNav Indonesia mengevaluasi temuan itu. Beberapa pejabat pun dinonaktifkan.

"Kami menginstruksikan otoritas terkait untuk melakukan self audit, baik air navigasi terkait pengelolaan ATC Surabaya, maupun AP I di cabang Bandara Juanda. Kita mendorong masing-masing melakukan self audit," kata Staf Khusus Menhub Hadi Mustafa Djuraid dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).

"Senin kemarin Menhub menandatangani instruksi audit investigasi untuk audit internal, dan sedang berlangsung. Ada beberapa pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal tersebut yang sudah dinonaktifkan dan dimutasi," imbuh Hadi, seperti dilansir detik.com.

Berikut daftar pejabat yang dinonaktifkan itu:

Kemenhub

Ada 2 pejabat internal Kemenhub yang sementara dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan, yaitu:

1. Kepala bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara, merangkap unit kerja pelaksana slot time di Otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya.

"Mohon maaf kita tidak menyebutkan nama," kata Hadi.

2. Principal Operation Inspector Kemenhub di AirAsia.

"Kemenhub punya inspektur-inspektur yang disebut POI (Principal Operation Inspector), ini sudah ditarik dan dinonaktifkan di AirAsia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hadi.

AirNav Indonesia

Dari self audit Perum AirNav sudah dinonaktifkan 3 orang pejabat:

1. General Manager‎ Perum AirNav Surabaya
2. Manager ATS Operation Surabaya
3. Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav

PT Angkasa Pura I

1. Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda
2. Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda

"Seperti telah disampaikan Plt Dirjen Perhubungan Udara, diharapkan institusi terkait memindahkan yang bersangkutan untuk tidak terlibat dalam operasi-operasi penerbangan," jelas Hadi. (*)

Post Top Ad