Hakim PTUN Putuskan Penyegelan Ruko Pasar Tengah Ditunda - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 6, 2015

Hakim PTUN Putuskan Penyegelan Ruko Pasar Tengah Ditunda


BANDAR LAMPUNG - Terkait permohonan 30 pemilik rumah toko (Ruko) di Pasar Tengah, Tanjung Karang, Bandar Lampung yang rukonya disegel oleh Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung beberapa waktu lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkannya, Senin (5/1/2015). 

Ke 30 pemilik ruko tersebut statusnya sebagai tergugat. Sedangkan Pemkot Bandar Lampung sebagai penggugat. Permohonan tergugat yang dikabulkan antara lain penundaan pelaksanaan penyegelan ruko. Sementara ini, selama proses persidangan berlangsung ruko dalam keadaan disegel oleh Pemkot Bandar Lampung.

Ketua Majelis Hakim PTUN  M. Ilham Lubis yang juga membacakan keputusan hasil dismisal tersebut mengatakan, permohonan itu dikabulkan, mengingat beberapa hal. 

"Pertama, ada tidaknya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat yang sangat dirugikan apabila keputusan tindakan kongkret, sehingga penyegelan terhadap ruko yang digugat tersebut tetap dilaksanakan," jelasnya.

Kedua, lanjut Ilham, mengingat ada tidaknya kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang mengharuskan dilaksanakan keputusan itu sesuai ketentuan yang tercantum dalam pasal 67 ayat 4 huruf a dan b UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN.

"Ini dilanjutkan permohonan penggugat, karena kita melihat bahwa dengan disegelnya ruko tersebut ada yang berdampak terhadap seluruh pedagang,  yaitu  merugi Rp1-30 juta per harinya. Bahkan ada pemilik ruko yang kesulitan membayar kepada bank atau distributor," jelas Lubis.

Untuk itu, kata Ilham, pihaknya juga melihat dokumen pra bukti dari penggugat bahwa adanya surat keberatan yang diajukan kepada Wali Kota dan di saat itu sudah ada pengosongan dibeberapa ruko.

"Itu yang diajukan dengan surat tertulisnya. Namun tergugat tetap melaksanakan pengosongan ruko tersebut," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Sidang akan berlangsung terbuka. "Kami bentuk dulu kelengkapan majelis hakim, agar dapat memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa yang dimaksud," kata dia
.
Tetap Optimis

Terpisah, Asisten I Bidang pemerintahan dan Hukum Pemkot Bandar Lampung Dedi Amarulloh yang didamping Kabag Hukum Pemkot Wan Abdurahman, saat ditemui seusai sidang di PTUN, mengatakan  hasil sidang yang disampaikan oleh ketua hakim agar pihaknya melakukan penundaan terhadap segel, bukan pada objek perkara.

"Oleh majelis hakim dikabulkan supaya kami membuka segel itu sampai putusan pengadilan, yang jadi masalah sekarang, gugatannya itu seperti apa? Penundaan silakan saja, kita tunggu pokok perkaranya saja," jelasnya, seperti dilansir teraslampung.com.

Dedi mengatakan, Pemkot tidak mau membuka segel sepanjang itu merupakan hak daerah. “Karena itu semata-mata untuk kas daerah, bukan untuk milik pribadi. Ini untuk kepentingan pembangunan. Kita adil, tidak ada pilih kasih, semua diberlakukan sama," tegasnya.

Dedi mengaku pihaknya tetap optimistis menghadapi gugatan pedagang tersebut. "Kami optimistis kasus ini bisa kami dimenangkan, karena ini kepentingan negara, bukan perorangan," ujarnya.

Menurut Dedi, pihaknya akan tetap melaksanakan sanksi kepada pedagang yang hingga kemarin belum memiliki iktikad baik. "Kita tetap laksanakan sanksi pengosongan. Kalau mereka keberatan silahkan digugat," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, usai menang di PTUN dirinya meminta agar Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam segera mengambil alih dan menyewakan ruko tersebut. Bahkan, ruko tersebut didata dan dimasukan ke dalam aset daerah.

"Kalau misalnya selesai, segera ambil alih. Kita sewakan sendiri. Ini kan mereka kebangetan (terlalu). Sudah dua kali masalahnya sama juga. 'Makan hati' saya sama orang-orang ini. Saya tidak pernah mundur dalam hal saya benar, jangan dipolitisasi, kan tertulis di peraturan pemerintah terhadap permasukan Kota Bandar Lampung dan ada juga di PP 6 tahun  2006 untuk penyewa per tahun, 5 tahun dan itu diperbolehkan. Tapi kalau 1-5 tahun ga da sertifikat HGB," urai Herman HN.

"Kita kan sudah menang kasus sama, tempatnya saja yang lain. Kesel juga, kita ambil alih semua ketika kita menang kita sewakan per tahun. Aset-aset bandarlampung terdaftar di bagian aset, semua bangunan bahkan jarum. Pun jika itu aset itu diasetkan," imbuhnya. (*)


Post Top Ad