Akhirnya, Pemprov Lampung Setuju Lepas Lahan Way Dadi - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 6, 2015

Akhirnya, Pemprov Lampung Setuju Lepas Lahan Way Dadi

Tauhidi

LAMPUNG -
Warga di Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung, kini dapat bernafas lega. Itu setelah pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melepaskan asetnya berupa lahan seluas 88 hektar di kelurahan tersebut. 

Sebelumnya, lahan yang berselisih dengan warga itu, puluhan tahun tak juga tuntas. Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung, Tauhidi mengatakan pihaknya setuju jika asset pemprov yang sudah dihuni oleh ratusan warga tersebut dilepas.

“Pada prinsipnya, secara tata pemerintahan kami selaku Pemprov Lampung setuju atas pelepasan aset itu kepada masyarakat," ujarnya usai rapat percepatan pemerintah bersama Biro Otonomi Daerah dan Staf Ahli Gubernur di Ruang Rapat Asisten, Senin (5/1/2014).

Dijelaskannya, rencana pelepasan lahan Waydadi ini sudah lama mencuat, namun terganjal beberapa masalah. Pada tahun 2013 lalu Pemprov Lampung telah menganggarkan dana sebesar Rp200 miliar untuk pelepasan aset itu, namun tidak terlaksana. Hal ini karena rencana peraturan daerah terkait itu baru selesai di tahun 2014. Kemudian urung dilakukan pelepasan sebab Pemprov Lampung mengalami difisit keuangan.

Untuk itu, lanjut Tauhi, dirinya berharap agar semua komponen bisa mendukung langkah pelepasan aset pemprov tersebut. 

"Mau dilepas atau tidak, harus tegas, karena masyarakat tentu butuh kepastian hukum. Mereka tidur tidak nyaman, karena kepikiran rumahnya mau digusur," terangnya, seperti dilansir harianlampung.com.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Lampung menyetujui pelepasan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Lampung di Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung. DPRD sudah meminta Gubernur Lampung Ridho Ficardo segera mengurus administrasi untuk legalitas pelepasan lahan.

Ketua Komisi I Ririn Kuswantari saat menerima audiensi warga Kelurahan Waydadi, di gedung DPRD Lampung, Selasa (30/12), mengatakan, pihaknya minta warga yang menempatinya menyerahkan data resmi penunjang kepemilikan lahan pada 6 Januari 2015.

"Substansinya, kita merespon agar pemerintah daerah bisa melepas lahan tersebut. Kita minta warga bisa menyertakan data penunjang lain untuk dikaji lebih lanjut oleh Komisi I," katanya.

Ririn melanjutkan, dewan nanti merekomendasikan ke seluruh pimpinan dan anggota fraksi agar menyetujui pelepasan lahan. Setelah mempelajari data yang dimiliki warga, Komisi I akan mengunjungi Kelurahan Waydadi dengan Badan Pertanahann Nasional, Biro Hukum, dan Biro Aset Pemprov Lampung.

"Masukan langsung ini kita tindaklanjuti. Hasilnya dilaporkan ke pimpinan dewan untuk menggelar paripurna, agar bisa dikeluarkan perda atau pergub untuk HPL ini," kata Ririn. (*)

Post Top Ad