LIPI Sarankan Format Pemilukada Asimetris - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 6, 2015

LIPI Sarankan Format Pemilukada Asimetris


JAKARTA - Berdasarkan hasil kajian para peneliti pada Pusat Penelitian Politik (Puslit P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyarankan penggunaan format Pemilihan Umum Kepala Daerah Pemilukada) Asimetris.

Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI Sri Nurhayati dalam seminar awal tahun Membangun Pemerintahan Demokratis Stabil dan Efektif di LIPI, Jakarta, Senin (5/1/2014), mengatakan di antara pro dan kontra Pemilukada di provinsi atau pun kabupaten/kota Pusat Penelitian Politik LIPI memang memposisikan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Hal tersebut didasari hasil kajian empiris selama tiga tahun berturut-turut. Pada kajian 2012 fokus pada evaluasi format Pemilukada di tingkat kabupaten/kota, sehingga menghasilkan indikasi perlunya Pemilukada Asimetris di tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan aspek sosial budaya masyarakat setempat," ujarnya.

Kajian 2013 fokus pada evaluasi format Pemilukada di tingkat provinsi, yang salah satunya menemukan permasalahan mendasar mengenai desain institusional Pemilukada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 yang menggunakan model simetris yaitu menyeragankan kebijakan Pemilukada untuk semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Padahal kondisi setiap daerah dari segi kemampuan sumber daya manusia dan keuangan daerah tidak merata, sehingga mengakibatkan pelaksanaan dan hasil Pemilukada diliputi berbagai masalah. Dan pada kajian 2014, berdasarkan pada kajian sebelumnya, tim peneliti LIPI merekomendasikan model Pemilukada di kabupaten/kota dan provinsi yang tepat untuk Indonesia.

"Ini tentu sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, stabil, dan efektif," kata Sri Nurhayati, seperti dilansir skalanews.com.

Asimetrisme yang diusulkan tim peneliti Pemilukada LIPI, ia mengatakan menyangkut desain pemilihan kepala daerah secara langsung. Format ini didasarkan pada fakta kondisi daerah (de facto) yang dapat dilihat dari aspek sosial berupa kemampuan sumber daya manusia daerah yang tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (angka harapan hidup, angka melek huruf, pendidikan), ekonomi yang tercermin dari kemampuan keuangan daerah, dan memperhitungkan aspek budaya.

Dengan demikian, ia menambahkan bahwa filosofi pemilihan kepala daerah secara langsung di kabupaten/kota dan provinsi adalah untuk mendudukkan satuan pemerintahan daerah pada posisi yang kuat sebagai bagian struktur ketatanegaraan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memperoleh legitimasi dari konstitusi (bukan pemberian pemerintah pusat). (*)

Post Top Ad