Edarkan Ganja, Tiga Mahasiswa Lampung Ditangkap - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, January 26, 2015

Edarkan Ganja, Tiga Mahasiswa Lampung Ditangkap


LAMPUNG -
Petugas kepolisian dari Polsek Sukarame, Bandar Lampung meringkus satu bandar dan dua kurir narkoba jenis ganja, dengan barang bukti daun ganja kering siap pakai seberat satu kilogram. Ketiganya lalu digelandang ke mapolsek setempat, Senin (26/1/2015) siang. 

Bandar narkoba yang berhasil diamankan tersebut yakni M Rizal (19). Sedangkan dua kurir yang turut diciduk yaitu A Fauji (19) dan Yohanes Andika (19). Ketiga tersangka berstatus mahasiswa semester empat Sospol di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Bandar Lampung dan tinggal di Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Ketiganya diamankan di rumah tersangka M Rizal yang terletak di jalan Mayjen Ryacudu, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di bawah meja ruang tamu,” jelas Kapolsek Sukarame, Kompol. Bayu Sutha.

Menurut pengakuan tersangka M Rizal, daun ganja kering seberat satu kilogram tersebut dibeli dari seorang kenalannya bernama Indra (DPO) seharga Rp 1,8 juta. Oleh tersangka, ganja tersebut akan dipecah menjadi beberapa paket hemat, untuk di jual kepada pelanggan yang biasa pesan ganja kepadanya, melalui dua kurirnya yakni, A Fauji dan Yohanes Andika. Sudah tiga kali tersangka membeli daun ganja kering dari Indra. Jika ganja itu habis terjual nilainya mencapai Rp 2,3 juta. 

“Saya hanya mendapat keuntungan Rp 500 ribu, itu pun jika semua ganja habis terjual. Selain menjualnya kami juga mengonsumsi ganja tersebut, pak,” tutur M Rizal saat di hadapan petugas. Sedangkan menurut A Fauzi dan Yohanes Andika, mereka hanya disuruh mengantar saja, dengan upah bisa memakai ganja secara gratis, seperti dilansir Poskotanews.

"Kasusnya masih kita kembangkan, karena petugas hingga saat ini masih mengejar tersangka Indra. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga Mahasiswa ini akan di jerat Pasal 114 sub Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” papar Bayu Sutha. (*)

Post Top Ad