Korupsi, Pejabat Bina Marga Lampung Utara Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, December 9, 2014

Korupsi, Pejabat Bina Marga Lampung Utara Dipenjara

Ketiga tersangka yakni Zainudin (pakai tas), Legiono (pakai kacamata) dan Sulistyawan (paling kiri) saat tiba di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, Senin (8/12/2014). (ist)

LAMPUNG UTARA - Aparat Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, ‎Senin (8/12/2014) sekitar pukul 10.00 WIB, menjebloskan ke dalam penjara tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kabupaten, pelebaran jalan Jendral Sudirman, Kotabumi. 

Pekerjaan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2012, dengan nilai Rp 6,7 M.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Zainudin selaku Kabid Bina Marga saat pengerjaan proyek tersebut, Legiono sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Sulistyawan selaku pengawas konsultan. 

Saat ini, dua orang dari tiga tersangka masih aktif sebagai Kabid Bina Marga, yaitu Zainudin alias Ucok, dan Legiono menjabat sebagai Kasie Peningkatan Jalan.

Tim penyidik dari kejari Rafli Pasra, membenarkan eksekusi tersebut. Dijelaskan, tersangka ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung menggunakan tiga mobil. Sebelum digelandang, ketiganya sempat dilakukan pemeriksaan sekitar 50 menit di ruang Kasie Pidsus Kotabumi.

Dalam penyerahan ke Rutan, dilakukan oleh Kasie Pidsus Kotabumi A. Muchlis, Kasie Pidum Edrus, Kasie Intel Made Adyana, berikut tiga terdakwa dan berkas acara pemeriksaan. 

"Ketiganya saat ini sudah ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan," kata Rafli.

Dari hasil pemeriksaan serta hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dalam pengerjaan proyek yang berlangsung selama dua tahun ini, negara dirugikan sebesar Rp 520.477.974, 20. 

Kasus ini sudah di tangani oleh kejaksaan negeri Kotabumi sejak Desember tahun 2013 lalu. Untuk penetapan tersangkanya dilakukan sejak Juli 2014, berdasarkan surat nomor 54/N.8.13/FD1/07/2014 tanggal 14 Juli 2014 penetapan tersangka. 

"Masih ada tersangka lainnya. Nanti tunggu saja kapan akan kita tahan," ungkapnya, seperti dilansir tribunnews.com.

Sekadar mengingatkan, Kejari Kotabumi mulai melakukan penyidikan pembangunan jalur dua di Jalan Jendral Sudirman, sejak tahun 2013 lalu. Sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut telah dimintai keterangan, di antaranya ketua dan sekretaris panitia lelang, dan konsultan yang diduga terlibat kasus tersebut.

Dalam penyidikan itu, Korps Adhyaksa Lampung Utara menemukan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalur dua di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, yang menelan biaya Rp 6,7 miliar dari APBD 2012. Hasilnya, ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek itu berupa ‎pengurangan volume.

Indikasi penyimpangan proyek merupakan pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,1 km itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokumen proyek. Dasar penyelidikan atas proyek itu sendiri yakni surat perintah penyelidikan dari kepala Kejari Kotabumi.

Proyek pembangunan jalur dua itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dikerjakan tahun 2011 dan tahap keduanya dikerjakan pada 2012. Pembangunan ini juga sempat dikecam warga setempat, karena lebar jalan tersebut dinilai tidak cukup layak untuk disebut sebagai jalur dua. (*)

Post Top Ad