Nakhoda Jadi Kurir Narkoba, Shabu 2 Kg Disita di Bakauheni - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, December 9, 2014

Nakhoda Jadi Kurir Narkoba, Shabu 2 Kg Disita di Bakauheni


LAMPUNG SELATAN - Satu hari setelah penangkapan kurir ekstasi, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil meringkus kurir narkoba, dengan barang bukti shabu-shabu seberat dua kilogram, di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. 

"Penangkapan kurir shabu tersebut menjadi penangkapan kedua setelah sehari sebelumnya Kami menangkap kurir pil ekstasi, "jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki, saat ekspos kasus di mapolres setempat, Senin (8/12/2014).

Kurir narkoba yang berhasil diamankan bernama Roni (33) warga Batam, Kepulauan Riau. Roni diamankan pada Minggu (7/12/2014) saat dilakukan pemeriksaan terhadap bus PO Pelangi nopol BL 7352 AK warna putih kombinasi.

"Narkotika jenis shabu itu dimasukkan dalam dua bungkus alumunium foil seberat dua kilogram dan dibawa menggunakan koper warna hitam bercampur pakaian," terang AKBP Hengki.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Roni yang sebelumnya merupakan nakhoda kapal di Batam ini mengaku sehari-hari menjadi nakhoda kapal untuk angkutan umum dari Batam ke Pelabuhan Padang. Namun karena tergiur dengan upah untuk mengirimkan barang yang dikenal di wilayahnya dengan istilah 'S' itu, dia pun bersedia mengirimkan barang tersebut dengan janji upah sebesar Rp 20 juta, dengan uang muka sebesar Rp 10 juta.

Narkotika jenis Shabu seberat dua kilogram tersebut jika dirupiahkan menurut AKBP Hengki berkisar senilai Rp 3 miliar, dengan asumsi per 1000 gram seharga Rp 1,5 juta. Sementara nyawa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika jenis shabu sebanyak 10.000 nyawa, dengan asumsi untuk per 1 gram dikonsumsi 5 orang.

Akibat perbuatannya, Roni terancam dikenai pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya terancam dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar AKBP Hengki.

Untuk penyidikan dan pengembngan lebih kanjut terkait asal kedua jenis narkotik tersebut, kedua tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan. (Henk Widi)

Post Top Ad