LAMPUNG SELATAN -
Satu hari setelah penangkapan kurir ekstasi, Sat Narkoba Polres Lampung
Selatan juga berhasil meringkus kurir narkoba, dengan barang bukti
shabu-shabu seberat dua kilogram, di area Seaport Interdiction Pelabuhan
Bakauheni.
"Penangkapan
kurir shabu tersebut menjadi penangkapan kedua setelah sehari
sebelumnya Kami menangkap kurir pil ekstasi, "jelas Kapolres Lampung
Selatan AKBP Hengki, saat ekspos kasus di mapolres setempat, Senin
(8/12/2014).
Kurir
narkoba yang berhasil diamankan bernama Roni (33) warga Batam,
Kepulauan Riau. Roni diamankan pada Minggu (7/12/2014) saat dilakukan
pemeriksaan terhadap bus PO Pelangi nopol BL 7352 AK warna putih
kombinasi.
"Narkotika
jenis shabu itu dimasukkan dalam dua bungkus alumunium foil seberat dua
kilogram dan dibawa menggunakan koper warna hitam bercampur pakaian,"
terang AKBP Hengki.
Dalam
pengakuannya kepada polisi, Roni yang sebelumnya merupakan nakhoda
kapal di Batam ini mengaku sehari-hari menjadi nakhoda kapal untuk
angkutan umum dari Batam ke Pelabuhan Padang. Namun karena tergiur
dengan upah untuk mengirimkan barang yang dikenal di wilayahnya dengan
istilah 'S' itu, dia pun bersedia mengirimkan barang tersebut dengan
janji upah sebesar Rp 20 juta, dengan uang muka sebesar Rp 10 juta.
Narkotika
jenis Shabu seberat dua kilogram tersebut jika dirupiahkan menurut AKBP
Hengki berkisar senilai Rp 3 miliar, dengan asumsi per 1000 gram
seharga Rp 1,5 juta. Sementara nyawa yang berhasil diselamatkan dari
bahaya narkotika jenis shabu sebanyak 10.000 nyawa, dengan asumsi untuk
per 1 gram dikonsumsi 5 orang.
Akibat perbuatannya, Roni terancam dikenai pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanya
terancam dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar AKBP
Hengki.
Untuk
penyidikan dan pengembngan lebih kanjut terkait asal kedua jenis
narkotik tersebut, kedua tersangka hingga kini masih menjalani
pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan. (Henk Widi)