Tercatat, 11 SKPD Bandar Lampung Masuk Zona Hijau - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, December 16, 2014

Tercatat, 11 SKPD Bandar Lampung Masuk Zona Hijau


LAMPUNG - Sebanyak 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung, menerima penghargaan sertifikat kepatuhan standar layanan publik dari Ombudsman R.I perwakilan Lampung.

Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Lampung, Zulhelmi, mengatakan, berdasarkan standar kriteria penilaian terakhir di bulan November 2014, semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung layak untuk mendapatkan zona hijau.

Penilaian itu terdiri dari 14 kriteria, sesuai pasal 15 dan 21 undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya dasar hukum persyaratan, tarif, waktu, fasilitas, sarana dan prasarana, persyaratan layanan serta mekanisme dan prosedur lainnya.

"Dari 25 SKPD, sebanyak 11 SKPD yang sudah mendapatkan penilain zona hijau tersebut mendapatkan sertifikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2014 tahap II," jelas Zulhelmi.

Sebelumnya, Ombudsman R.I perwakilan Lampung sudah melakukan survei tentang standar pelayan publik pada tahun 2013, yang diteruskan dengan monitoring tahap I pada bulan Juni 2014.

"Dari 25 instansi yang menjadi objek monitoring tahap I pada bulan Juni 2014 lalu, sebanyak 11 instansi meraih zona merah dan kuning," ungkap Zulhelmi, seperti dilansir rri.co.id.

Karenanya, berdasarkan pleno Ombudsman R.I serta mempertimbangkan permintaan beberapa instansi di daerah, khususnya gubernur Lampung yang menginginkan adanya perbaikan segera.

"Sehingga dilakukan monitoring tahap ke II, yang hasilnya terwujud dengan bukti 11 instansi tersebut telah berubah menjadi zona hijau, artinya telah patuh dalam penyelenggaraan standar layanan publik," pungkasnya. (*)

Post Top Ad