LAMPUNG –
Satu mobil truk jenis colt diesel warna kuning BE-7113-UF bermuatan
empat unit motor, satu unit mobil pick up jenis Carry BE-4824-AE, yang
diduga sebagai barang bukti perampokan di 42 tempat kejadian perkara
(TKP) diamankan buser Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih mengatakan, untuk sementara waktu kasusnya belum bisa diekspos.
“Oleh
sebab itu, biarkan petugas menyelesaikan tugasnya, jika telah selesai
baru kita publikasikan ke media. Barang bukti tersebut telah diamankan
petugas di Polda Lampung,” kata Sulistyaningsih, seperti dilansir poskotanews.com, Jumat (19/12/2014).
Berdasarkan
informasi yang dihimpun di Polda Lampung, barang bukti tersebut
diamankan di samping halaman kantor Ditkrimum Polda Lampung dan di
halaman depan masjid Al-Ikhlas Polda Lampung.
Dari
keterangan yang didapat, barang bukti tersebut merupakan hasil
kejahatan di 42 (TKP) yang berhasil diungkap anggota Resmob Polda
Lampung, setelah selama 4 hari melakukan pengintaian.
Tidak
hanya barang bukti saja yang disita, petugas juga telah mengamankan
pelakunya yang diduga merupakan seorang residivis kasus tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rutan Polda Lampung.
Modus
pelaku saat beraksi, dengan cara mengikut sertakan seorang wanita untuk
membuntuti korban, lalu pelaku berpura-pura sebagai anggota polri untuk
menghentikan korban, kemudian merampas kendaraan korbannya. (*)