Polda Lampung Sita Barang Bukti Kejahatan di 42 TKP - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, December 20, 2014

Polda Lampung Sita Barang Bukti Kejahatan di 42 TKP


LAMPUNG – Satu mobil truk jenis colt diesel warna kuning BE-7113-UF bermuatan empat unit motor, satu unit mobil pick up jenis Carry BE-4824-AE, yang diduga sebagai barang bukti perampokan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) diamankan buser Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih mengatakan, untuk sementara waktu kasusnya belum bisa diekspos. 

“Oleh sebab itu, biarkan petugas menyelesaikan tugasnya, jika telah selesai baru kita publikasikan ke media. Barang bukti tersebut telah diamankan petugas di Polda Lampung,” kata Sulistyaningsih, seperti dilansir poskotanews.com, Jumat (19/12/2014).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Polda Lampung, barang bukti tersebut diamankan di samping halaman kantor Ditkrimum Polda Lampung dan di halaman depan masjid Al-Ikhlas Polda Lampung.

Dari keterangan yang didapat, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan di 42 (TKP) yang berhasil diungkap anggota Resmob Polda Lampung, setelah selama 4 hari melakukan pengintaian.

Tidak hanya barang bukti saja yang disita, petugas juga telah mengamankan pelakunya yang diduga merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rutan Polda Lampung.

Modus pelaku saat beraksi, dengan cara mengikut sertakan seorang wanita untuk membuntuti korban, lalu pelaku berpura-pura sebagai anggota polri untuk menghentikan korban, kemudian merampas kendaraan korbannya. (*)

Post Top Ad