Digerebek, Pengedar Narkoba Sembunyi di Kolong Tempat Tidur - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, December 20, 2014

Digerebek, Pengedar Narkoba Sembunyi di Kolong Tempat Tidur


LAMPUNG - Bak adegan di film komedi, pemasok narkoba jenis shabu-shabu, EI, warga Umbul Asem, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, sembunyi di kolong tempat tidur saat digerebek tim Buser Polresta Bandar Lampung.

Diamankannya tersangka merupakan hasil pengembangan dari seorang pengedar shabu-shabu Pristianto (29) warga Jalan Ki Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, yang lebih dulu diamankan petugas pada Rabu (17/12/2014) lalu.

“Dari pengembangan tersangka Pristianto, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka Enal Ismunandar,” kata Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Yustam Dwi Heno, didampingi Kabid Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah, Jumat (19/12/2014).

Sebelumnya, tiga anggota buser melakukan pengintaian di lokasi, namun tersangka tidak muncul-muncul. Saat dini hari, di dalam rumah itu terdengar suara aktifitas, saat diintai dari jendela rupanya tersangka ada di dalam rumah.

Mengetahui itu dan takut buruan lolos, petugas tersebut menghubungi petugas lainnya untuk menambah tiga anggota, lalu mengepung dan menggerebek rumah tersangka. Pagi tadi petugas langsung melakukan penggerebekan. Awalnya petugas mengira kalau tersangka sudah kabur, namun saat petugas menggeledah kamarnya, ternyata tersangka bersembunyi di kolong tempat tidur.

Melihat itu, petugas langsung mengamankannya. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 5 paket yang di sembunyikan di dalam lemari, satu timbangan digital, dan satu sendok plastik takaran sabu-sabu, seperti dilansir poskotanews.com.

Tersangka EI mengaku shabu-shabu itu dibeli dari rekannya semasa SMP dulu berinisial HR (DPO) seharga Rp 1 juta per paketnya. Oleh tersangka shabu-shabu itu di pecah menjadi beberapa paket kecil. Satu paketnya dijual kepada pelanggan seharga Rp 350 ribu. 

“Saya nekat bisnis narkoba selain kecanduan, saya juga butuh uang untuk ulang tahun anak saya,” kata EI.

Akibat perbuatannya, petugas akan menjerat tersangka dengan Pasal 112 sub Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 20 tahun penjara. (*)

Post Top Ad