LAMPUNG – Terdakwa pengadaan buku bahasa Lampung yang merugikan negara sebesar Rp 586 juta, dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Mereka
adalah PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Disdik Lamteng) Suwoko;
Direktur CV Buyut Bersaudara Herid Paramuda; Sofyan Rozi, direktur CV
Prima Mandiri; dan Amir Rumsyah, direktur CV Mugi Unyi.
Jaksa
penuntut umum (JPU) Lucky menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal
3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menuntut
terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta
subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, Kamis (18/12/2014).
Dilanjutkan,
terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti. Terdakwa Herid Paramuda
dan Amir Rumsyah dibebani uang penggati masing-masing Rp 5 juta.
’’Jika
dalam waktu satu bulan tidak mengembalikan kerugian negara, diganti
penjara selama 10 bulan,” paparnya. Sedangkan terdakwa Sofyan Rozi dan
Suwoko dibebani uang pengganti Rp 576 juta.
"Jika
tak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa disita. Jika tak
mencukupi, diganti pidana selama satu tahun enam bulan,” ujarnya.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim Nelson Panjaitan menanyakan kepada terdakwa.
"Bagaimana
terdakwa?” ujarnya. Para terdakwa akan mengajukan pembelaan (pleidoi).
"Kami akan ajukan pembelaan,” ucap Suwoko, seperti dilansir jpnn.com.
Diketahui,
modus yang dilakukan terdakwa dengan meninggikan harga buku dan
mengurangi jumlah volume buku. Seperti kelas 4 SD kemahalan dibanding CV
Gunung Pesagih sebesar Rp 185 juta dan kelas 5 SD sebesar Rp 500 juta. (*)