LAMPUNG - Diduga hendak diedarkan pada Malam Tahun Baru, narkoba jenis sabu seberat 356 gram dan ekstasi sebanyak 2.460 butir bernilai sekitar Rp 1.094.000.000, dan tersangka Toni Kurniawan alias Erwin Manalu alias alias Erwin Syah alias M Taufik Sulaiman (38) diamankan.
Warga
Citamiang, Kecamatan Manis Kabupaten Purwakarta, itu ditangkap polisi
saat akan transaksi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumur Waru,
Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa siang (23/12/2014).
Tersangka mengaku, sabu dan pil ekstasi milik seorang bandar Mus (DPO). Tersangka hanya disuruh mengambil narkoba itu menggunakan mobil Avanza di Jembatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian diantarkan kepada seseorang yang berada di Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.
Saat mengambil barang di Plaju, mereka berjumlah enam orang. Setelah sampai di Kota Metro, tiga orang turun. Sedangka tersangka dan dua rekannya turun di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandar Lampung menunggu pemesan.
Tersangka sudah empat hari di Kota Bandar Lampung, menunggu pemesan dan menginap di rumah salah seorang rekannya. Pagi harinya, tersangka bersama rekannya menggunakan motor kembali ke lokasi transaksi yang telah dijanjikan.
Tersangka mengaku, sabu dan pil ekstasi milik seorang bandar Mus (DPO). Tersangka hanya disuruh mengambil narkoba itu menggunakan mobil Avanza di Jembatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian diantarkan kepada seseorang yang berada di Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.
Saat mengambil barang di Plaju, mereka berjumlah enam orang. Setelah sampai di Kota Metro, tiga orang turun. Sedangka tersangka dan dua rekannya turun di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandar Lampung menunggu pemesan.
Tersangka sudah empat hari di Kota Bandar Lampung, menunggu pemesan dan menginap di rumah salah seorang rekannya. Pagi harinya, tersangka bersama rekannya menggunakan motor kembali ke lokasi transaksi yang telah dijanjikan.
Di
perjalanan kedua tersangka dikejar petugas. Panik, kedua tersangka lari
berpencar meninggalkan motor. Tersangka yang membawa bungkusan pil
ekstasi, membuang bungkusan tersebut ke semak-semak.
Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu tidak bisa dibuang, karena disembunyikan di celana dalamnya. Oleh sebab itu, ketika tersangka dibekuk, petugas langsung menggeledahnya dan menemukan barang bukti itu. Setelah diamankan petugas meminta tersangka menunjukan tempat membuang bungkusan pil ekstasi.
“Saya butuh uang untuk beli motor dan modal jualan sepatu, karena itu saya nekat menerima tawaran Mus untuk mengantarkan sabu-sabu itu, dengan mengharapkan upah sebesar Rp 20 juta," tutur tersangka Taufik Sulaiman, seperti dilansir poskotanews.com.
Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu tidak bisa dibuang, karena disembunyikan di celana dalamnya. Oleh sebab itu, ketika tersangka dibekuk, petugas langsung menggeledahnya dan menemukan barang bukti itu. Setelah diamankan petugas meminta tersangka menunjukan tempat membuang bungkusan pil ekstasi.
“Saya butuh uang untuk beli motor dan modal jualan sepatu, karena itu saya nekat menerima tawaran Mus untuk mengantarkan sabu-sabu itu, dengan mengharapkan upah sebesar Rp 20 juta," tutur tersangka Taufik Sulaiman, seperti dilansir poskotanews.com.
Dia
juga pernah dua kali dibui akibat kasus narkoba. Pertama menjalani
hukuman selama 1 tahun 8 bulan, di Lapas Karawang tahun 2003 lalu.
Kemudian dipenjara menjalani tahanan selama 1 tahun 8 bulan di Lapas
Kebun Waru Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2006 .
Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP. Yustam Dwi Heno mengatakan, teman-teman tersangka masih dikejar.Akibat perbuatannya, petugas akan menjerat tersangka A Taufik Sulaiman dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maximal selama 20 tahun. (*)
Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP. Yustam Dwi Heno mengatakan, teman-teman tersangka masih dikejar.Akibat perbuatannya, petugas akan menjerat tersangka A Taufik Sulaiman dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maximal selama 20 tahun. (*)